Dewan Minta Proses Pemilihan Sekdaprov Riau Tanpa Ada Intervensi
Senin, 11 April 2016 - 19:30:13 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Anggota DPRD Provinsi Riau menginginkan proses pemilihan calon Sekdaprov Riau dilakukan secara terbuka tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat Yulianti. Pansel yang sudah dibentuk diharapkan jangan mau diintervensi, katanya Senin (11/04/16).
Hari ini sampai tanggal 29 April, Pansel Sekdaprov Riau membuka pendaftaran bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Sekdaprov Riau.
Adapun persyaratannya wajib memenuhi standar ketentuan yang ditelah ditentukan tim Pansel. Diantaranya, Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Memiliki pangkat dan golongan paling rendah pembina utama muda (IV/C), pernah menduduki dua jabatan struktural jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda sekurang-kurangnya dua tahun kumulatif dalam jabatan struktural, memiliki ijazah minimal S1.
Saat pendaftaran maksimal berumur 58 tahun, telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan kepelatihan kepemimpinan sekurang-kurangnya PIM II, semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya mendapat penilaian baik untuk dua tahun terakhir.
Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang ditempat bertugas, kecuali PNS di lingkungan Pemprov Riau, melampirkan surat bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir.
Telah menyerahkan SPT pajak tahunan dalam dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tidak sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan hasil general check up dari tim penguji kesehatan dari rumah sakit umum milik pemerintah, tidak teridentifikasi menggunakan narkotika psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dan instansi berwenang. (rtc)
Komentar Anda :