Rendah Ketaatan ASN Laporkan Harta Kekayaan
Kamis, 14 April 2016 - 09:30:19 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Ketaatan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Indoneisa melaporkan laporan harta kekayaan (LHKASN) memprihatinkan.
Padahal sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bagi ASN yang tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu dikatakan Asisten Deputi Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB Ronald Andrea Annas. Sesuai surat edaran Menpan-RB akhir April 2016 merupakan batas penyampaian LHKPN dan LHKASN sudah berakhir 31 Maret 2016.
Seperti di Provinsi Riau, dari 8.000 lebih ASN di lingkungan pemerintah daerah, baru tiga orang yang menyampaikan LKHASN, padahal pelaporan tersebut dilakukan untuk menutup celah tindak korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil.
Pengisian laporan dilakukan menggunakan sistem aplikasi yang bisa diakses asn bersangkutan, dimana data yang dimasukan terintegerasi dengan server yang dimiliki pemerintah pusat.
Ronald Andrea Annas menambahkan, LHKASN sebenarnya sama dengan LHKPN, namun lebih sederhana.
Kementerian PAN-RB mendorong kepala daerah untuk menginstruksikan agar asn melaporkan LHKASN, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih melalui unsur transparansi PNS.
LHKASN juga bertujuan melindungi PNS dari fitnah atas harta kekayaan yang dimilikinya dan bagi PNS yang tidak melaporkan, maka bisa mendapatkan sanksi berupa peninjauan ulang atau pembatalan pengangkatan jabatan baik fungsional maupun struktural. (slt)
Komentar Anda :