Balon Independent di Kampar Harus Kumpulkan 48.683 Dukungan
Kamis, 21 April 2016 - 07:46:04 WIB
BANGKINANG, Suluhriau- KPU Kampar menyatakan untuk pasangan bakal calon independent mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015. Pasangan balon harus mengumpulkan minimal 48.683 dukungan.
Demikianlah disampaikan Ketua KPU Kampar Yatarullah. Dikatakannya, syarat minimal dihitung dari 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Dalam hal ini, DPT terakhir diambil dari Pemilihan Presiden 2014.
Dimana, jumlah DPT Pilpres sebanyak 544.840 pemilih. "Putusan MK memang sangat meringankan perseorangan," ujar Yatarullah, Rabu (20/4/2016).
Yatarullah menegaskan, syarat terpenting yang harus diberikan oleh pendukung adalah KTP, salinan SIM dan Paspor. (prt)
Komentar Anda :