Berkas dan Tersangka Korupsi BPR Sarimadu Bangkinang Dilimpahkan ke Kejari Bangkinang
Kamis, 21 April 2016 - 08:25:56 WIB
BANGKINANG, Suluhriau- Kejaksaan Tinggi Riau telah menyelesaikan berkas dan perkara kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang sebesar Rp. 3,9 miliar. Berkas penyidikan yang telah lengkap dilimpahkan, Rabu (20/4/2016).
Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang menerima limpahan berkas penyidikan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Riau. Itu dibenarkan Eko Supramurbada, salah seorang jaksa pidana khusus di Kejari Bangkinang.
"Benar. Sekarang lagi pelimpahan. Kita yang datang ke Kejati Riau," ujar Eko.
Dalam hal ini, Muhammad Hafaz, selaku Direktur BPR Sarimadu yang terjerat kasus kredit fiktif tahun 2009 hingga 2012 lalu itu, dikatakannya, pelimpahan dilakukan di Kejati Riau karena Hafas tetap akan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Habis pelimpahan, (Hafas) langsung diantar lagi ke Sialang Bungkuk," ujar Eko. (prt)
Komentar Anda :