Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Investasi Rifenancing BNI
Kamis, 21 April 2016 - 14:41:17 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (21/4/2016) menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Kredit Investasi Rifenancing oleh Bank BNI Pekanbaru senilai Rp 40 Miliar.
Dua orang pelaku tersebut DFD oknum notaris, dan seorang mantan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, TD.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, oknum notaris mengeluarkan cover note terkait agunan yang diajukan. Ini merupakan kelanjutan perkara serupa yang sebelumnya telah memiliki tersangka, dan telah divonis bersalah di Pengadilan, katanya Kamis (21/4/2016).
Modusnya pihak Bank mencairkan pengajuan Kredit kepada PT Barito Riau Jaya pada tahun 2007 dan 2008 silam.
Sementara itu, terdakwa yang telah divonis bersalah antara lain ada enam orang. Di antaranya termasuk Esron Napitupulu yang divonis 9 tahun penjara. Ia merupakan Dirut PT. Barito Riau Jaya. (prt)
Komentar Anda :