DPR Diminta tak Libatkan TNI-Polri dalam Politik Praktis di RUU Pilkada
Kamis, 21 April 2016 - 15:41:54 WIB
Suluhriau- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR tak menyeret TNI dan Polri dalam politik praktis di revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
DPR mewacanakan TNI dan Polri yang ingin maju di Pilkada tak harus mengundurkan diri dari institusinya.
"Revisi undang-undang pilkada ini bertentangan undang-undang TNI dan Polri. Di mana prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Selain itu, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," kata Direktur Imparsial Al Araf di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Menurutnya, jika TNI dan Polri mau menjadi kandidat Pilkada harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu agar menghindari konflik kepentingan. Sebab, mereka juga mempunyai jiwa Korps yang bisa membahayakan Pilkada.
"Amat memusingkan buat mereka menjaga keamanan karena semangat jiwa korps sulit netralitasnya karena mereka menjaga kotak suara, dan pengawas suara, ini bisa menimbulkan kecurangan-kecurangan," kata dia.
Lanjut dia, hal ini juga pernah terjadi keterlibatan TNI dan Polri dalam politik praktis, dimana mereka menjabat Gubernur dan Bupati tanpa harus melalui tahapan proses Pilkada.
"Para elit sipil sudah seharusnya menempatkan militer dan polisi aktif sebagai kandidat pertahanan dan keamanan. Bukan menariknya dalam dunia politik praktis. Upaya menarik mereka menggangu profesionalitas militer dan kepolisian sendiri," kata dia.
Diketahui, saat ini DPR dan pemerintah tengah menggodok revisi UU Pilkada. Salah satu wacana yang mencuat adalah TNI, Polri dan PNS tak mesti mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sumber: merdeka.com
Komentar Anda :