Kasus PT BLJ,
Kejagung Tetapkan Sekda dan Kepala Inspektorat Bengkalis Tersangka Baru
Jumat, 22 April 2016 - 07:56:13 WIB
BENGKALIS, Suluhriau- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka baru kasus PT Bumi Laksaman Jaya (BLJ).
Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kajari) Rahman Dwi Saputra saat di konfirmasi mengatakan, dua tersangka tersebut adalah BH yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Bengkalis, dan MS yang saat ini menjabat kepala Inspektorat Bengkalis. Selain dua pejabat tersebut ada dua nama lain yang di tetapkan tersangka oleh Kejagung.
"Dua nama lagi yang ditetapkan tersangka Yakni HS mantan Bupati Bengkalis dan RS. Keempat pelaku ini sebagai Dewan Komisaris PT BLJ," terang Kepala Kejari, Kamis (21/4/2016).
Keempat tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksaman Jaya (BLJ) Bengkalis sebesar Rp 300 miliar. (prt)
Komentar Anda :