Ratusan Triliun akan Masuk ke Tax Amnesty, Jokowi: Siapkan Instrumen Investasi
Senin, 25 April 2016 - 16:38:39 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Sore ini, pemerintah dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dalam pembukaan rapat, Jokowi meminta jajarannya menyiapkan instrumen investasi untuk menampung dana yang akan masuk dari luar negeri.
Tax Amnesty ini bertujuan untuk menarik dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri, dan tidak dilaporkan pajaknya. Menurut Bank Indonesia (BI), dana yang akan masuk ke dalam negeri mencapai Rp 560 triliun.
"Apabila nantinya RUU sudah disetujui oleh dewan (DPR), saya ingin secepatnya menyiapkan instrumen investasi apa yang harus kita persiapkan apabila arus uang masuk benar-benar berbondong-bondong. Baik investasi portofolio, maupun investasi langsung," kata Jokowi saat membuka rapat di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Rapat ini dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.
Jokowi pada kesempatan ini juga berharap, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beserta Menteri Keuangan mempersiapkan instrumen investasi tersebut.
"Pada Kepala Bappenas dan Kepala BKPM menyiapkan, dan kementerian lain menyiapkan investasi langsung yang bisa dimasuki apabila arus uang masuk itu berbondong-bondong kembali ke negara kita," ujarnya.
Menurut Jokowi, tax amnesty ini bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, terutama penerimaan negara. Aturan ini bisa memperluas basis pajak Indonesia.
"Saya juga memerintahkan kepada Ditjen Pajak agar reformasi perpajakan dilakukan. Selanjutnya penegakan hukum wajib pajak juga terus dilakukan, terutama apabila di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran dalam data pengampunan," kata Jokowi. (dtc)
Komentar Anda :