Pansus DPRD Rohil Sampaikan Hasil Kajian 6 Ranperda
Senin, 25 April 2016 - 22:35:33 WIB
BAGANSIAPIAPI, Suluhriau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dalam penyampaian laporan 3 Panitia Kusus (Pansus) terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (25/4/2016) di aula sidang DPRD Rohil.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Drs H Syarifuddin MM dan didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim SE, dan dihadiri juga Plt Sekda Drs H Surya Arfan M.Si serta unsur forkopimda, pejabat eselon dan 35 anggota DPRD Rohil.
Adapun ke 3 pansus tersebut yakni, pansus 1 di sampaikan juru bicara anggota DPRD Darwis Syam, pansus 3 di sampaikan anggota DPRD Bahktiar SH, Pansus 4 di sampaikan anggota DPRD Joto Bagun.
Pansus 1 menyampaikan tentang ranperda, yakni penyelanggara warung internet dan lahan perlindungan pertanian ketahanan pangan berkelanjutan.
Pansus 3 menyampaikan tentang ranperda, struktur organisasi dan tata kerja pengelolaan aset daerah serta penyelenggaraan keparawisataan.
Sedangkan pansus 4 tentang ranperda, pengelolaan persampahan, pemberdayaan koperasi usaha mikro kecil dan menengah, struktur organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, penyelenggara pendidikan dan pembentukan Kecamatan Bangko Raya.
Wakil Ketua DPRD Rohil Drs H Syarufuddin MM menyampaikan, sebanyak 20 ranperda yang telah di MoU antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Rohil pada sidang pertama baru kita sahkan 6 ranperda, masih ada 14 ranperda yang belum kita bahas.
"14 ranperda itu akan kita tindak lanjuti pada saat masa sidang yang ke dua, karena itu kontrak kita selama satu tahun, masih ada dua lagi sidang," kata Syarifuddin.
Yang jelasnya 3 pansus sudah selesai, masing-masing pansus itu ada lima ranperda, tapi yang sudah ada dua ranperda. Ada juga beberapa ranperda belum bisa disampaikan karena terkait dengan RTRW. Pasalnya RTRW kita belum di sahkan, jadi kita tidak boleh melangkah lebih tinggi.
"Sedangkan pansus 2 belum bisa menyampaikan laporan pembahasaan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa materi ataupun data yang harus dilengkapi oleh tim pemerintah daerah, proses pembahasaan cukup memakan waktu, hal ini karena materi muatan ranperda yang di ajukan masih harus penyesuaian-penyesuaian pedoman peraturan UU yang ada," paparnya. (jmn)
Komentar Anda :