Calon KDH dari DPR, DPRD tak Perlu Mundur Dominan Ditanyakan ke KPU
Selasa, 26 April 2016 - 20:39:35 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Calon kepala daerah (KDH) dari DPR RI, DPD dan DPRD tidak perlu mundur ternyata paling banyak yang ditanyakan ke KPU Riau.
Mayoritas fraksi yang sedang membahas revisi undang-undang pemilihan gubernur/ bupati dan walikota (RUU pilkada) sepakat untuk mempermudah syarat pencalonan kepala daerah baik dari jalur independen maupun dari jalur parpol.
Salah satunya adalah bahwa calon kepala daerah dari kalangan PNS, TNI dan Polri yang wajib mundur dari jabatan lalu klausul tersebut dikecualikan untuk calon kepala daerah dari kalangan DPR RI, DPD dan DPRD.
Ketua KPU Riau Nurhamin mengaku minimnya calon dari anggota DPRD pada pilkada serentak 2015 lalu merupakan akibat diwajibkannya mundur.
Klausul tersebut sangat didukung sebab anggota dpr/dprd merupakan jabatan politik berbeda dengan jabatan kedinasan sebagai PNS dan TNI/Polri yang merupakan jabatan yang memberikan layanan kepada publik, sehingga jika tidak mengundurkan diri dikhawatirkan terganggu dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik calon.
Nurhmain manambahkan, KPU mendukung revisi undang-undang 8 tahun 2015 tentang pilkada, namun meminta pemerintah dan dpr segera membahasnya guna mengejar pilkada 2017 mendatang.
Alasannya tahapan untuk pilkada Februari 2017 mendatang dimulai sejak Mei-Juni 2016, sehingga sebisa mungkin revisi uu pilkada tersebut selesai sebelum tahapan dimulai.
Tanpa menunggu revisi tersebut selesai, KPU tetap melaksanakan tahapan pilkada 2017 dan disesuaikan dengan peraturan yang ada yakni uu nomor 8 tahun 2015 , apalagi kpu pusat sudah menebitkan pkpu nomor 3 tahun 2016 sebagai pedomdan. (slt)
Komentar Anda :