Divonis 18 tahun, Faisal Nur Terpidana Sabu 2,49 Kg Ajukan Banding
Rabu, 27 April 2016 - 19:15:36 WIB
DUMAI, Suluhriau- Terpidana Narkotika, Faisal Nur, anggota Jaringan Percobaan Penyelundupan Sabu seberat 2,49 Kg sabu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai Rabu (27/4/2016).
Faisal akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider penjara 6 bulan.
Vonis ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menjadi perantara dan terorganisir dalam upaya penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Dumai.
"Saya banding yang mulia atas vonis ini," ujarnya kepada majelis hakim. (prt)
Komentar Anda :