Baru Tiga Hari, KPK Periksa 32 Saksi untuk Tersangka Johar Firdaus
Kamis, 28 April 2016 - 13:14:02 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Selama tiga hari berkantor di SPN Pekanbaru, sudah 32 saksi diperiksa KPK untuk tersangka suap pengesahan APBD Riau Johar Firdaus.
Hari ini KPK kembali memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah (1) Eka Putra (Bedahara BPBD Provinsi Riau), (2) Joni Irwan (mantan Kadispenda Riau), (3) Edi Saputra, BSc (Kabid Adm dan Analisa BPKAD Provinsi Riau), (4) Ramilus (staf Sekwan DPRD Riau), (5) Armi Sanjaya (staf Komisi D DPRD Riau), dan (6) Ahmad Fadillah selaku mantan Kabag Pengadaan dan Penyimpanan Biro Perlengkapan.
Sementara empat saksi lainnya berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yakni Ronny Bowo Leksono, Yayat Hidayatullah, dan Yefrizal.
Sejak pukul 08.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung pemeriksaan di ruang visualisasi tugas kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Kamis (28/4/16).
Usai diperiksa, beberapa saksi memilih bungkam saat menjawab wartawan. Hanya Ahmad Fadillah yang mengaku dicecar empat pertanyaan oleh penyidik KPK. Keterangan itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka mantan Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus.
Dengan demikian sudah 32 saksi diperiksa penyidik KPK untuk Johar Firdaus. (rtc)
Komentar Anda :