Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Metropolis
Buka Pusat Pengaduan, Satpol PP Ajak Masayarakat Adukan Pelanggaran Perda
Kamis, 28 April 2016 - 16:02:00 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Kantor Badan Satuan Polisi Pamong Praja resmi membuka pusat pelayanan pengaduan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kepala Badan Satpol PP, Zulfahmi Adrian mengatakan, dengan diresmikannya posko tersebut, masyarakat bisa langsung mengadukan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru, yang berkaitan dengan pelanggaran perda di Kota Pekanbaru ini.

"Kalau ada pelanggaran perda yang terjadi di Pekanbaru, masyarakat bisa langsung mengadukan ke pusat layanan dan pengaduan. Langkah ini untuk memperjelas pada masyarakat kemana mereka akan mengadu," kata Zulfahmi.

Sementara ini, Pol PP akan membuka pelayanan tersebut selama jam kerja. Karena untuk saat ini sarana penunjang untuk membuka 24 jam masih belum bisa dilakukan.

"Kedepannya jika sudah tersedia sarana penunjangnya, barulah kita akan membuka pelayanan 24 jam. Masyarakat silakan saja mengadu kepada kami terkait perda yang sudah disahkan oleh Pemko Pekanbaru," jelasnya.

Zulfahmi mencontohkan, perda yang bisa dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP adalah perda tentang ketertiban umum, perda tentang hiburan malam, perda IMB dan masih banyak perda lainnya.

Dikatakannya, sebelum diluncurkannya pelayanan pengaduan tersebut, Satpol PP sendiri sering menerima pengaduan dari masyarakat. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan memberikan tindak lanjut khusus terhadap pelanggaran yang ada di Pekanbaru.

"Kita akan catat pengaduan mereka, mereka akan mendapatkan tanda terima laporan dan kita akan tindak lanjut laporan mereka," jelasnya.

Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Satpol PP Pekanbaru membuat tim reaksi cepat. Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, Satpol PP bisa melakukan tindakan langsung kelapangan. "Misalnya untuk aduan seperti adanya orang gila, pedagang kaki lima, anak punk itukan tidak perlu makan waktu berhari-hari dan itu masih ringan. Jadi bisa kita langsung tindak," bebernya.

Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat seperti pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun izin usaha, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu dari laporan tersebut.

"Apakah mereka benar atau tidak atas laporan tersebut, makanya kita perlu mengumpulkan data dan butuh beberapa hari. Ini juga salah satu bentuk inovasi kita untuk menidak lanjuti penegasan sesuai dengan instruksi walikota," tutupnya.

Untu pelapor sendiri, agar melengkapi biodata. "Untuk nama dan keberadaan yang melapor pelanggaran perda dan perkada akan di jaga kerahasiaannya untuk kenyamanan dan keselamatan yang bersangkutan," pungkasnya. (yas)





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat