Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Metropolis
Buka Pusat Pengaduan, Satpol PP Ajak Masayarakat Adukan Pelanggaran Perda
Kamis, 28 April 2016 - 16:02:00 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Kantor Badan Satuan Polisi Pamong Praja resmi membuka pusat pelayanan pengaduan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kepala Badan Satpol PP, Zulfahmi Adrian mengatakan, dengan diresmikannya posko tersebut, masyarakat bisa langsung mengadukan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru, yang berkaitan dengan pelanggaran perda di Kota Pekanbaru ini.

"Kalau ada pelanggaran perda yang terjadi di Pekanbaru, masyarakat bisa langsung mengadukan ke pusat layanan dan pengaduan. Langkah ini untuk memperjelas pada masyarakat kemana mereka akan mengadu," kata Zulfahmi.

Sementara ini, Pol PP akan membuka pelayanan tersebut selama jam kerja. Karena untuk saat ini sarana penunjang untuk membuka 24 jam masih belum bisa dilakukan.

"Kedepannya jika sudah tersedia sarana penunjangnya, barulah kita akan membuka pelayanan 24 jam. Masyarakat silakan saja mengadu kepada kami terkait perda yang sudah disahkan oleh Pemko Pekanbaru," jelasnya.

Zulfahmi mencontohkan, perda yang bisa dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP adalah perda tentang ketertiban umum, perda tentang hiburan malam, perda IMB dan masih banyak perda lainnya.

Dikatakannya, sebelum diluncurkannya pelayanan pengaduan tersebut, Satpol PP sendiri sering menerima pengaduan dari masyarakat. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan memberikan tindak lanjut khusus terhadap pelanggaran yang ada di Pekanbaru.

"Kita akan catat pengaduan mereka, mereka akan mendapatkan tanda terima laporan dan kita akan tindak lanjut laporan mereka," jelasnya.

Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Satpol PP Pekanbaru membuat tim reaksi cepat. Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, Satpol PP bisa melakukan tindakan langsung kelapangan. "Misalnya untuk aduan seperti adanya orang gila, pedagang kaki lima, anak punk itukan tidak perlu makan waktu berhari-hari dan itu masih ringan. Jadi bisa kita langsung tindak," bebernya.

Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat seperti pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun izin usaha, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu dari laporan tersebut.

"Apakah mereka benar atau tidak atas laporan tersebut, makanya kita perlu mengumpulkan data dan butuh beberapa hari. Ini juga salah satu bentuk inovasi kita untuk menidak lanjuti penegasan sesuai dengan instruksi walikota," tutupnya.

Untu pelapor sendiri, agar melengkapi biodata. "Untuk nama dan keberadaan yang melapor pelanggaran perda dan perkada akan di jaga kerahasiaannya untuk kenyamanan dan keselamatan yang bersangkutan," pungkasnya. (yas)





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat