Polda Riau Tetapkan Ketua DPRD Bengkalis Tersangka Kasus Bansos
Senin, 02 Mei 2016 - 13:58:36 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan Heru Wahyudi, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka baru terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp 31 miliar.
AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (2/5/2016) siang, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Sekitar jam 10.00 WIB HW resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Bengkalis Tahun 2012," ujarnya.
Ditetapkannya Heru sebagai tersangka, karena ada dua alat bukti terkait dugaan keterlibatannya termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Depdagri dan BPKP.
"Termasuk dokumen permohonan dana Hibah, pencairan, SPM, termasuk audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan lainnya," jelasnya.
Heru saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis resmi jadi tersangka kedelapan menyusul orang-orang penting lainnya, yakni Mantan Bupati Bengkalis, mantan ketua DPRD Bengkalis, empat mantan anggota dewan serta Kabag Keuangan. (grc)
Komentar Anda :