Dari Hearing Komisi D,
Kreatifitas Warga Binaan Lapas Perlu Dapat Dukungan Semua Pihak
Rabu, 11 Mei 2016 - 12:17:18 WIB
BAGANSIAPIAPI, Suluhriau- Hearing Komisi D, DPRD Rohil membahas Yayasan Pelita Kasih (YPK), karena sudah tiga tahun bekerjasama dengan pihak Lapas Cabang Bagansiapiapi melakukan trobosan kreatifitas yang di miliki warga binaan rutan Cabang Bagansiapiapi tidak pernah melaporkan kepada instansi terkait.
Hearing komisi D tersebut di pimpin Sekretaris Komisi D Dra Hj Suryati, Ketua Komisi D Hj Rosmanita di dampingi Wakil Ketua DPRD Rohil Drs H Syarifuddin MM, saat melakukan hearing bersama dengan Kepala Dinas Sosial Misnawati, Kepala Disperidag Syafrudin, kepala Lapas Cabang Bagansiapiapi Edy Mulyono.
Syarifuddin menyampaikan, pihak legislatif maupun eksekutif tidak tahu segala sesuatu program mereka, sehingga mereka melaporkan kepada DPRD supaya dipertemukan kepada lintas sektor yaitu kepada Disprindang dan Dinas Sosial.
"Dalam hearing tersebut, yayasan pelita kasih menyampaikan bahwa dari 698 tahanan yang berada di Lapas Cabang Bagansiapiapi itu, sementara yang layak menurut mereka itu adalah hanya 98 orang agar di berikan keahlian kusus," terangnya.
Untuk itu, kita mencoba melalui instansi terkait nantinya membuat suatu program bagaimana mereka-mereka yang ada di dalam itu tidak jenuh. Jadi, yayasan pelita kasih itu mengusulkan kepada DPRD supaya di programkan mesin jahit, opektor, mesin krolit, cucian mobil, pemasangan batakor dan sebagainya, jelas Syarifuddin.
"Melalui hearing bersama instasi terkait sepakat kita mendukung melalui program-program yang di tuangkan melalui APBD P nantinya, kalau kegiatan yang bersifat positif apa salahnya kita bantu," ucap politisi Partai PKB ini.
Dengan adanya program yang telah disampaikan kepada pihak DPRD bersama instasi terkait tersebut, apa agi pada event-event dan bazar nanti ada suatu kreatifitas mereka yang bisa ditonjolkan. Sehingga nanti, kesannya kepada warga binaan itu bukan di tahan tetapi melainkan dibina sesuai dengan program pemerintah. (jmn)
Komentar Anda :