Pelarangan Miras di Pekanbaru akan Lebih Ketat
Kamis, 12 Mei 2016 - 09:06:18 WIB
|
Saat aparat razia miras (foto dok)
|
PEKANBARU, Suluhriau- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru telah menerapkan instruksi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) tentang memberlakukan perda minuman keras (miras).
Pekanbaru sudah lama memiliki Perda Miras. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
menginstruksikan pemberlakuan perda tersebut, ini demi menjaga keamanan dan mengantisipasi kejahatan akibat peredarannya.
Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengaku pihaknya sudah menerima instruksi mendagri yang menekankan penerapan perda miras disesuaikan dengan kerawanan daerah masing-masing.
Pemko melarangan penjualan miras lebih dari lima persen di minimarket, bahkan sudah mengkaji terkait kategori minuman beralkohol berdasarkan kadar serta pola distribusinya.
Pengelola retail sudah diingatkan sampai ke kios kecil eceran yang bukan mini market atau super market, tidak dibenarkan menjual miras sehingga penjualannya tidak di sembarang tempat.
Mas Irba mengatakan, selama ini banyak gangguan keamanan dan potensi kejahatan dikarenakan miras, sehingga pihaknya bersama satpol pp rutin melakukan razia dan penertiban. (slt)
Komentar Anda :