KPU Matangkan Juknis Pilkada Serentak 2017
Kamis, 12 Mei 2016 - 16:52:15 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Misi pemilihan umum Kota dan Pekanbaru dan KPU Kabupaten Kampar dibantu KPU Provinsi Riau, yang melakanakan pilkada serentak, terus mematangkan petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar melaksanakan program dan jadwal serta tahapan pilkada serentak 2017 dengan mempedomani peraturan KPU nomor 3 tahun 2016.
Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin optimistis pihakya bisa mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada Februari 2017.
KPU terus memanfaatkan waktu yang ada untuk menginventarisir juknis dan surat keputusan yang ditetapkan, sambil menunggu peraturan KPU terkait tahapan seiring dengan pembahasan revisi UU pilkada.
Sebagai pelaksana, KPU sudah mulai tahapan penyelenggaraan pilkada pada Mei ini, namun pembentukan badan 'ad hoc' seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan serta petugas untuk proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada Juni mendatang.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir mengatakan 10 juknis harus dipersiapkan KPU Kampar dan KPU Pekanbaru dalam rangka persiapan pemilukada 2017.
10 juknis tersebut merupakan turunan dari peraturan kpu soal pilkada yang harus diselesaikan KPU se-Indonesia.
Petunjuk teknis harus tertuang dalam surat keputusan KPU namun sampai saat ini baru 2 juknis yang sudah disiapkan yakni petunjuk teknis tentang pedoman program, jadwal dan tahapan serta petunjuk teknis tentang pedoman teknis pembetukan PPKS, PPS dan KPPS. (slt)
Komentar Anda :