Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Peristiwa
Ini Kata pihak Pemkab Soal Calon Plt Sekda Bengkalis
Jumat, 13 Mei 2016 - 19:09:02 WIB
Ilustrasi

BENGKALIS, Suluhriau -Bupati Bengkalis Amril Mukminin sampai saat ini belum membahas secara resmi nama-nama yang akan menggantikan H Burhanuddin sebagai calon Plt Sekretaris Daerah.

Berkemungkinan besar, Bupati tetap berpegang kepada UU No 5/2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 13/2014.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syahfri saat dikofirmasi, Kamis (12/05/2016) malam.

Dikatakannya,sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sementara pada ayat (2) disebutkan, pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk Kabupaten Bengkalis, PPK dimaksud adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Kalau soal nama siapa yang akan menggantikan Pak Bur (Burhanuddin, red) setakat ini sepengetahuan kami, belum ada pembahasannya oleh Bupati Bengkalis. Namun kalau menugaskan Badan Kepegawaian Daerah untuk berkoordinasi dengan Pemprov Riau, memang ada. Sebab, jabatan Sekda ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur Riau dalam proses pengangkatannya," ujar Johan.

Terkait dengan nama-nama tersebut, Johan enggan mengomentarinya. Namun, dalam menetapkan calon pengganti Burhanuddin, Bupati Bengkalis diyakininya akan mengacu berbagai persyaratan seleksi calon Sekda sebagaimana diatur dalam UU No 5/2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 13/2014.

Kalau untuk seleksi, dalam Permenpan-RB No 13/2014, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi. Seperti syarat jabatan dan kepangkatan, syarat pengalaman, serta syarat kesehatan jasmani dan rohani.

"Mengacu ke Permenpan-RB No 13/2013 itu, di beberapa daerah lain yang kami ketahui, misalnya di Kabupaten Muara Enim (Sumatera Selatan), untuk seleksi Sekda adapun syarat jabatan dimaksud yaitu sudah dua tahun memangku jabatan eselon II," kata Johan, melalui sambungan telepon selulernya.

Begitu pula di Kabupaten Demak (Jawa Tengah), imbuh Johan, adapun syarat untuk ikut seleksi Sekda, yaitu menduduki 2 (dua) kali dalam Jabatan Tinggi Pratama (eselon II, red) yang berbeda selain Sekretaris Daerah, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara kumulatif.

Dikatakan, syarat yang diberlakukan di Muara Enim dan Demak tersebut adalah seleksi atau lelang terbuka jabatan Sekda sebagaimana diamanatkan UU No 5/2014 dan Permenpan-RB No 13/2014.

"Sedangkan untuk penunjukkan Plt, kami belum mengetahuinya secara pasti. Namun kemungkinan besar Bupati Bengkalis juga akan menjadikan persyaratan untuk seleksi terbuka tersebut dalam menunjuk Plt Sekda Bengkalis jika Pak Bur sudah diberhentikan sementara. Untuk pastinya, sebaiknya tanya BKD langsung," ujar Johan.

Johan tetap berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait persoalan hukum yang dihadapi Sekda dan Inspektur Bengkalis tersebut.  Karena penahanan keduanya oleh Kejagung tersebut bukan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan keduanya memang bersalah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pasca ditahannya Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Burhanuddin bersama Inspektur Bengkalis H Mukhlis oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar, sejumlah nama yang dianggap layak menduduki pos strategis orang nomor satu di jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Nama-nama itu antara lain H Arianto (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan), H Arman AA (Kepala Badan Lingkungan Hidup), H Hermizon (Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu), Emri Juliharnis (Kepala Dinas Tata Kota Tata Ruang dan Pemukiman) serta Suheiri Zein dan Bustami. Dua nama terakhir adalah pejabat fungsional. (las)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat