Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Ini Kata pihak Pemkab Soal Calon Plt Sekda Bengkalis
Jumat, 13 Mei 2016 - 19:09:02 WIB
Ilustrasi

BENGKALIS, Suluhriau -Bupati Bengkalis Amril Mukminin sampai saat ini belum membahas secara resmi nama-nama yang akan menggantikan H Burhanuddin sebagai calon Plt Sekretaris Daerah.

Berkemungkinan besar, Bupati tetap berpegang kepada UU No 5/2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 13/2014.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syahfri saat dikofirmasi, Kamis (12/05/2016) malam.

Dikatakannya,sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sementara pada ayat (2) disebutkan, pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk Kabupaten Bengkalis, PPK dimaksud adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Kalau soal nama siapa yang akan menggantikan Pak Bur (Burhanuddin, red) setakat ini sepengetahuan kami, belum ada pembahasannya oleh Bupati Bengkalis. Namun kalau menugaskan Badan Kepegawaian Daerah untuk berkoordinasi dengan Pemprov Riau, memang ada. Sebab, jabatan Sekda ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur Riau dalam proses pengangkatannya," ujar Johan.

Terkait dengan nama-nama tersebut, Johan enggan mengomentarinya. Namun, dalam menetapkan calon pengganti Burhanuddin, Bupati Bengkalis diyakininya akan mengacu berbagai persyaratan seleksi calon Sekda sebagaimana diatur dalam UU No 5/2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 13/2014.

Kalau untuk seleksi, dalam Permenpan-RB No 13/2014, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi. Seperti syarat jabatan dan kepangkatan, syarat pengalaman, serta syarat kesehatan jasmani dan rohani.

"Mengacu ke Permenpan-RB No 13/2013 itu, di beberapa daerah lain yang kami ketahui, misalnya di Kabupaten Muara Enim (Sumatera Selatan), untuk seleksi Sekda adapun syarat jabatan dimaksud yaitu sudah dua tahun memangku jabatan eselon II," kata Johan, melalui sambungan telepon selulernya.

Begitu pula di Kabupaten Demak (Jawa Tengah), imbuh Johan, adapun syarat untuk ikut seleksi Sekda, yaitu menduduki 2 (dua) kali dalam Jabatan Tinggi Pratama (eselon II, red) yang berbeda selain Sekretaris Daerah, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara kumulatif.

Dikatakan, syarat yang diberlakukan di Muara Enim dan Demak tersebut adalah seleksi atau lelang terbuka jabatan Sekda sebagaimana diamanatkan UU No 5/2014 dan Permenpan-RB No 13/2014.

"Sedangkan untuk penunjukkan Plt, kami belum mengetahuinya secara pasti. Namun kemungkinan besar Bupati Bengkalis juga akan menjadikan persyaratan untuk seleksi terbuka tersebut dalam menunjuk Plt Sekda Bengkalis jika Pak Bur sudah diberhentikan sementara. Untuk pastinya, sebaiknya tanya BKD langsung," ujar Johan.

Johan tetap berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait persoalan hukum yang dihadapi Sekda dan Inspektur Bengkalis tersebut.  Karena penahanan keduanya oleh Kejagung tersebut bukan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan keduanya memang bersalah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pasca ditahannya Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Burhanuddin bersama Inspektur Bengkalis H Mukhlis oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar, sejumlah nama yang dianggap layak menduduki pos strategis orang nomor satu di jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Nama-nama itu antara lain H Arianto (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan), H Arman AA (Kepala Badan Lingkungan Hidup), H Hermizon (Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu), Emri Juliharnis (Kepala Dinas Tata Kota Tata Ruang dan Pemukiman) serta Suheiri Zein dan Bustami. Dua nama terakhir adalah pejabat fungsional. (las)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat