58 perusahaan HPH dan HTI di Riau Belum Penuhi Standar Pencegahan Karlahut
Sabtu, 14 Mei 2016 - 11:39:07 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Berdasarkan audit kepatuhan yang di lakukan pemerintah, sebanyak 58 perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Riau belum memenuhi standar pencegahan serta penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rahman, Jumat (13/5/2016).
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Riau tetap memberikan tenggat waktu kepada perusaahaan itu untuk melengkapi sarana dan prasarana mencegah terjadinya Karlahut. Pasalnya saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau.
Menurut pria yang akrab disapa Andi Rahman ini, setiap perusahaan wajib mengantongi izin HPH dan HTI. Bila izinnya dikeluarkan pemerintah pusat, maka akan diawasi pemerintah pusat, begitu juga dengan pemerintah daerah maka akan diawasi institusi terkait di daerah.
"Sebab hasil audit kepatuhan yang dilakukan menjadi rekomendasi untuk mengevaluasi perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terbakar," ungkapnya.
Plt Gubri menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah akan memberi sanksi sesuai perundangan yang berlaku, apalagi audit kepatuhan terus dilakukan sebagai antisipasi terjadinya Karlahut.
"Jika ada perusahaan yang tidak taat dan melanggar akan dikenakan sanksi administrasi," tandasnya. (sr)
Komentar Anda :