Revisi UU Pilkada 2015 tak Pengauhi Calon Independen
Sabtu, 14 Mei 2016 - 12:47:30 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dipastikan tidak rampung tepat waktu.
Namun calon independent atau perseorangan pada pilkada serentak 2017 tidak terpengaruh adanya perubahan jumlah dukungan.
Hingga kini masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan antara pemerintah dengan Komisi II DPR.
Ketua KPU Riau ingin agar revisi uu pilkada dilakukan secara menyeluruh agar mengatur secara detail dan menyeluruh seluruh kegiatan operasional pilkada.
Namun sejumlah calon perseorangan di provinsi yang akan mengikuti pilkada Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar terus menggalang dukungan, walaupun hal krusial yang membuat revisi uu pilkada hingga kini berlangsung alot hanya soal mundur atau tidaknya calon yang berasal dari unsur TNI/Polri dan PNS serta syarat dukungan minimal calon independen.
Pihaknya mendukung upaya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah meminta agar target penyelesaian pembahasan diundur hingga akhir mei 2016.
Nurhamin, jika penyelesaian revisi uu pilkada kembali molor dari jadwal yang ditentukan pada akhir Mei 2016, maka hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada penyelenggaraan tahapan pilkada serentak mendatang.
Sepanjang uu belum lahir KPU akan berkaca pada uu sebelumnya yang menetapkan hari pemungutan suara pilkada serentak gelombang kedua diselenggarakan Februari 2017. (Slt)
Komentar Anda :