Satu Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Tunggu Eksekusi Mati di Riau
Sabtu, 14 Mei 2016 - 16:32:19 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Satu dari dua terpidana kasus pembunuhan yang terbukti melanggar pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana, sedang menunggu eksekusi hukuman mati di wilayah Provinsi Riau.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Dadi Mulyadi ketika dikonfirmasi Sabtu (14/5/2016) mengakui, ada dua terpidana kasus pembunuhan yang akan diekseskusi, namun pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti identitas keduanya karena belum diserahkan Aspidum Kejaksaan Tinggi Riau, jelasnya.
Selain itu ada dua narapidana kasus terorisme masing-masing Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Rio berasal dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Magetan, Jawa Timur juga akan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Riau, Ferdinan Siagian menyampaikan, pemindahan kedua Napi merupakan putusan Kemenkumham RI karena Lapas Pekanbaru selama ini dikenal cukup kondusif, dibandingkan Lapas lainnya di Indonesia," ungkapnya.
Meski kondisi Lapas di Pekanbaru dan Riau dalam keadaan kelebihan kapasitas, namun dirinya yakin dapat menerima dan menangani dengan baik kedua Napi itu.
"Tetapi keduanya akan ditempatkan di sel khusus yang berbeda dari sel tahanan perkara lainnya," tandasnya. (sr)
Komentar Anda :