KPU Desak Satpol PP Copot Baliho Bakal Calon walikota
Sabtu, 14 Mei 2016 - 17:19:49 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Sehubungan belum terbentuknya panitia pengawas pemilu (panwaslu), KPU Pekanbaru mendesak satuan polisi pamong praja (Sarpol PP) mencopot baliho bakal calon walikota dan wakil walikota.
Saat bertahuran baliho dan spanduk bakal calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru mensosialisasikan dirinya ke publik.
Sepanjang ruas jalan atau bahkan di gang-gang perumahan, bertaburan spanduk-spanduk berbagai ukuran sudah menganggu keindahan kota.
Seperti dipasang di pohon atau pemasangan baliho sangat dekat dengan bangunan ruko.
Anggota Pekanbaru, Yelli Nofiza mengatakan seiring dengan belum terbentuknya panitia pengawas pemilu (panwalsu) kota pekanbaru, maka pihaknya mendesak satpol pp untuk mencopot atau menertibkan semua baliho atau spanduk tersebut, karena sudah mengganggu.
Walaupun tujuan pemasangan baliho atau spanduk tersebut untuk yang mensosialisasikan diri dan sebagai bahagian dari sosialisasi pilkada serentak 2017 serta sebagai salah satu cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memakai hak suara, namun ada spanduk yang sudah mengancam keselamatan dan menganggu keindahan, maka Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya menindak, sebab ada perda no 5 tahun 2002 bab ii tentang tertib jalan, jalur hijau taman dan tempat umum, pasal 5 berisi pelarangan menjemur, memasang, menempelkan atau menggantung benda di jalan, jalur hijau taman dan tempat umum.
Divisi Sosialisasi Kota Pekanbaru, Yelli, Noviza menyebutkan bila sudah ditetapkan sebagai calon, maka KPU berwenang mengatur terkait pemasangan baliho atau alat peraga lainnya.
Namun saat ini tahapan sosialisasi belum waktunya dan panwaslu belum dibentuk maka Pemko Pekanbaru harus melakukan penertiban. (slt)
Komentar Anda :