Langgar Perda IMB, Kanopi di Jalan Adisucipto Dibongkar Satpol PP
Jumat, 20 Mei 2016 - 05:01:36 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Satuan Polisi Pamong Praja membongkar kanopi kanopi milik toko baju dan sepatu The Best di Jalan Adi Sucipto, tepatnya di Simpang Empat Arengka, Kamis (19/5/2016).
Pembongkaran kanopi tersebut karena melanggar Perda IMB Kota Pekanbaru dan Perwako No 27 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) Pada Koridor Jalan Utama. Sedangkan dalam perdanya hanya diperbolehkan sepanjang 2,5 meter. Namun kanopi yang dibangun oleh pemilik toko memasang sekitar 10 meter akibatnya pengguna jalan jadi terganggu.
Dalam pembongkaran tersebut di dampingi pegawai Distaruba dan satu pleton anggota Satpol PP yang diback up personil kepolisian.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, penertiban ini untuk menindaklanjuti surat dari Distaruba. Sebab telah melanggar perda.
Dia berharap bangunan lainnya yang memasang kanopi dengan melanggar GSB, untuk membongkar sendiri. Karena jika tidak, pihaknya akan membongkar nantinya. (prt)
Komentar Anda :