Bos PT LIH Dituntut 2 Tahun Bui Serta Denda Rp 1 Miliar
Jumat, 20 Mei 2016 - 05:51:19 WIB
PANGKALAN KERINCI, Suluhriau- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali lanjutkan sidang perkara Karlahut PT LIH, Kamis (19/5/2016) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Frans Katihokang.
Jaksa Penuntut Umum, Novrika SH membacakan tuntutan kepada bos PT LIH tersebut. Dalam tuntutannya menuntut terdakwa Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Karena terdakwa lalai terhadap karlahut yang terjadi pada tanggal 27-31 Juli 2015 di lahan Desa Gondai Kecamatan Langgam. Sehingga kebun sawit yang berada di Areal HGU perusahaan terbakar.
Karlahut seluas 533 hektar yang terjadi di areal PT LIH menimbulkan kerusakan lingkungan. JPU menilai tuntutan itu sesuai fakta persidangan dan pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan. Tuntutan juga sudah memenuhi keadilan. (prt)
Komentar Anda :