KY Perwakilan Riau Dorong Hakim Terapkan Perppu Kebiri
Jumat, 27 Mei 2016 - 19:13:40 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Komisi Yudisial (KY) mendorong hakim segera menerapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang kebiri dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual.
Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang kebiri dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual sebagaimana perubahan kedua undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dikeluarkan presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Kepala KY Riau, Hotman Parulian Siahaan. Dikatakan, Perppu tersebut menjadi pijakan baru bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dalam rangka meminilasir kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat.
Perppu diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama ini, KY telah diberikan keleluasaan untuk menjatuhkan vonis. Namun seiring dengan terbitnya Perppu, maka jika hakim tidak menerapkanya maka hal tersebut dapat dikategorikan melanggar kode etik hakim.
Hotman menambahkan, Perppu berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak namun implementasinya majelis hakim bisa mempertimbangan hukum kepada pelaku berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"KY berharap hadirnya perppu dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," katanya. (slt)
Komentar Anda :