Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Andri Dagang Perkara di MA,
Hakim Syamsul Rakan Caniogo Diganti Krisna Harahap
Senin, 30 Mei 2016 - 11:57:15 WIB
Hakim Syamsul Rakan Caniago

JAKARTA, Suluhriau- Perdagangan perkara di Mahkamah Agung (MA) terungkap dari percakapan BBM Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah.

Ketua MA Hatta Ali menjamin hakim agungnya tidak tersentuh aliran uang panas tersebut.
Salah satu yang diperdagangkan Andri adalah perkara kasus korupsi dengan nomor 2860 K/Pid.Sus/2015 atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dan Hary Subagyo. Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan pusat olahraga di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dengan kerugian negara Rp 6,3 miliar.

Pada 24 April 2015, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Andi dan Hery. Selain itu, keduanya juga harus mengembalikan uang Rp 6,3 miliar yang dikorupsinya. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangkulu pada 8 September 2015.

Masih tidak puas, Andi dan Hary mengajukan kasasi. MA lalu membentuk majelis kasasi dengan ketua majelis hakim Salman Luthan dan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Nah, dalam proses inilah Andri bermain.

"Main di Pak Chaniago aja Mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu. "Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.

Setelah terungkap percakapan BBM ini di persidangan PN Jakpus dua pekan lalu, Syamsul kaget dan merasa namanya diperdagangkan. Syamsul membantah kenal dengan Andri dan tidak tahu sama sekali adanya mafia perkara dalam kasus yang tengah ditanganinya tersebut. Syamsul lalu buru-buru mengundurkan diri dari majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar untuk membentuk majelis baru.

"Syamsul Rakan Chaniago mundur, diganti Krisna Harahap," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (30/5/2016).

Krisna merupakan hakim dari kalangan masyarakat yang cukup disegani. Ia kerap satu majelis dengan Artidjo Alkostar dan memutus berat para terdakwa korupsi. Seperti Udar Pristono, Akil Mochtar, Sutan Bhatoegana hingga mafia minyak Dunun dan Achmad Machbub yang dihukum masing-masing 17 tahun penjara dan merampas Rp 72 miliar untuk negara.

"Seorang staf tidak mungkin dapat mencampuri penunjukan majelis hakim. Penunjukan majelis hakim di MA dilakukan oleh ketua kamar secara pribadi, tanpa ada delegasi.

Bahkan mekanisme penunjukannya pun dilakukan dengan tulis tangan per perkara di daftar perkara yang disampaikan oleh Panitera Muda," kata Ketua MA Hatta Ali memastikan permainan anak buahnya tidak merembet sampai hakim agung.

Sumber : detik.com, website Panitra MA | Editor : Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat