Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Metropolis
Wako Keluarkan SE, Pasar Ramadhan Harus Ada Izin Kecamatan
Selasa, 31 Mei 2016 - 20:07:08 WIB
Mahyudin Kadis Pasar Pekanbaru (foto suluhriau.com)

PEKANBARU, Suluhriau- Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) terkait keberadaan pasar ramadhan yang muncul saat bulan puasa kerap kali menggangu ketertiban umum.

Lapak pedagang yang digelar di pinggir ruas jalan membuat kemacetan. Apalagi banyak pembeli yang memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan. Akibatnya disetiap titik pasar ramadhan selalu membuat lalu lintas menjadi sembrawut.

Dialtarbelakangi hal ini, Pemko Pekanbaru akan mengatur pasar ramadhan yang ada disejumlah lokasi di Pekanbaru. Penataan akan dilakukan oleh camat dengan menentukan titik-titik mana saja yang boleh di buka pasar ramadhan.

"Surat edara sudah dibuat, warga yang mau membuka pasar ramadhan, harus berkoodinasi dan mendapat izin dari camat setempat," kata Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Mahyudin, Selasa (31/5/2016).

Perinsipnya tidak ada larangan, bagi  masyarakat untuk berjualan dan membuka pasar ramadhan. Namun tetap harus mengusulkan pasar ramadhan tersebut kepada camat setempat. Tujuanya agar camat bisa menata dititik mana saja yang boleh didirikan pasar ramadhan.

"Masyarakat boleh mengusulkan, tapi harus koordinasi dengan camat dulu. Jangan membuka lapaknya dulu. Nanti camat akan melihat apakah lokasi itu bisa atau tidak dibukan pasar ramadhan,"tukasnya.

Dalam mementukan lokasi pasar ramadhan, pihaknya meminta kepada camat agar tetap mengancu kepada Perda nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum yang saat ini masih berlaku.
"Intinya jangan sampai mengganggu lalulintas jalan, atau menggangu orang yang sedang ibadah, karena ada beberapa pasar ramadhan yang dilaksanakan di halaman masjid,"katanya.

Sejauh ini pihaknya memang belum bisa melakukan penataan secara penuh. Sebab draf Perda PKL yang sudah diusulkan ke DPRD Pekanbaru belum disahkanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada camat untuk melakukan penataan berdasarkan surat edaran dari Walikota Pekanbaru. "Kedepan kalau perdanya sudah disahkan, tentu kita bisa melakukan pengawasan secara penuh," ujarnya. (yas)





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat