Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Metropolis
Benarkan Ada Mutasi, Johan: Tapi Bukan Politik Balas Dedam
Rabu, 01 Juni 2016 - 20:39:30 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Kepala Bagian Humas, Johansyah Syafri membenarkan jika Bupati Bengkalis Amril Mukminin melakukan mutasi sejumlah pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dari satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke SKPD lainnya.

Perpindahan tersebut, kata Johan, selain memang menjadi kewenangan Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kegawaian (PPK) sebagaimana diatur Pasal 53 Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN, juga dalam rangka penyegaran. Untuk meningkakan kompetensi dan profesionalisme.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan politik, seperti politik balas budi. Semata-mata untuk penyegaran. Tak ada maksud lain. Sebagai seorang pegawai ASN, kamipun juga dapat dimutasikan kemanapun oleh Bupati Bengkalis. Namun sebagai Pejabat, aturannya tentu lain," jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Rabu, (1/6/2016).

Penjelasan ini disampaikan Johan karena adanya rumor di tengah masyarakat bahwa mutasi pegawai ASN yang dilakukan mantan Kepala Desa Muara Basung tersebut sebagai tindakan "politik balas  dendam".

Masih kata Johan, termasuk dirinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf h UU No 5/2014 bersedia ditempakan dimana saja. Bukan saja antar SKPD atau antar kecamatan di daerah ini. Tetapi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu merupakan kewajiban seorang pegawai ASN. Bagi yang tidak mengindahkannya sama artinya melanggar disiplin. Dapat diberikan sanksi," tegas Johan.

Johan menambahkan apa yang dilakukan suami Kasmarni itu sama sekali tidak bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.

"Yang diatur dalam SE Menteri PAN & RB itu tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Bukan tentang ASN. Dalam UU No 5/2014 yang juga menjadi dasar hukum SE Menteri PAN &  RB itu, ada 4 jenis Pejabat ASN, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional. Sedangkan pegawai ASN bukan pejabat, tetapi profesi," imbuhnya.

Kata Johan lagi, SE itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik. Hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier ASN di masing-masing daerah.

Surat edaran itu mengacu dua UU. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03).

"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Demikian bunyi pasal tersebut," terang Johan.

UU yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya Pasal 116  ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Namun, ujarnya ada pengecualian. Yaitu, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden.

"Kami mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut," ungkap Johan mengutip penjelasan Menteri PAN & RB Yuddy Chrisnandi terkait dengan dikeluarkannya SE No. 02/2016.

Jadi kalau ada sejumlah pihak yang mengatakan pemindahan pegawai ASN dari satu SKPD ke SKPD lain, termasuk antar kecamatan di daerah ini oleh Bupati Bengkalis tidak mematuhi dengan SE No 02/2016, menurut pendapat Johan, karena yang bersangkutan tidak memahami esensinya.

Sementara terkait adanya kemungkinan ada pegawai ASN yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemindahan yang dilakukan Bupati Bengkalis selaku PPK tersebut, Johan mengatakan silakan. Itu hak mereka dan akan dihargai.

"Dengan adanya gugatan kita akan tahu jelas siapa pegawai ASN yang bersangkutan. Selain itu, kita juga akan tahu juga bahwa pegawai ASN tersebut belum membaca Pasal 23 huruf h UU No 5/2014 tentang ASN," pungkas Johan. (las)


 



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat