Syarat Calon Independen Pilkada Pekanbaru 47.041 Dukungan
Rabu, 01 Juni 2016 - 21:54:26 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menetapkan syarat dukungan yang harus diserahkan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur independen (perseorangan) pada pilkada Pekanbaru tahun 2017 mendatang mencapai 40.041 dukungan.
Dukungan ini berdasrkan pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014. Anggota KPU Pekanbaru Yelli Nofiza saat sosialisasi alur dan ketentuan penyerahan dukungan paslon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru mengatakan, dukungan dibuktikan dengan fotocopy KTP yang disertai dengan surat pernyataan dukungan dan tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di kota pekanbaru atau paling sedikit 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada.
Bahkan apabila jumlah dukungan kurang, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi. KPU berharap agar bakal calon perseorangan hendaknya mengumpulkan dukungan melebihi batas minimal, supaya tidak ada lagi pengumpulan dukungan ulang akibat gagal saat diverifikasi.
Sementara anggota KPU Riau Sri Rukimi mengatakan, untuk maju dari calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yaitu jumlah dpt terakhir pilpres kota pekanbaru 627.212.
Sedangkan jumlah dpt terakhir pilpres kabupaten kampar berjumlah 544.840 pemilih sehingga syarat maju minimal 40.863 dukungan KTP. (slt)
Komentar Anda :