Usulan PAW Anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Sudah Masuk ke Fraksi
Jumat, 03 Juni 2016 - 09:56:45 WIB
|
Fikri Wahyudi anggota DPRD Pekanbaru dari Nasdem
|
PEKANBARU, Suluhriau- Pihak Fraksi gabungan DPRD Pekanbaru (didalamnya F NasDem,red), sudah menerima surat usulan penggantian antar waktu (PAW) Fikri Wahyudi Hamdani sejak beberapa hari lalu.
Hal itu dibenarkan salah seorang anggota DPRD dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pekanbaru Tarmizi Ahmad, dikonfirmasi (1/6/2016).
"Ya kita (Ketua F Gabungan/NasDem-red) sudah menerima surat PAW Fikri Wahyudi. Soal isi surat itu mungkin rekan-rekan sudah tahu," ujar Tarmizi
mantan Camat tersebut.
Dikatakan, jika yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum, maka PAW akan dilakukan hal itu hanya menunggu waktu. Dan itu tergantung prosedur yang harus dilalui, sebab KPU juga telah menerima tebusan tersebut.
Fraksi sendiri katanya tidak bisa berbuat banyak, karena hal itu keputusan partai. Anggota DPRD merupakan perpanjangan tangan partai. Tarmizi sendiri mengaku, ia sudah jarang bertemu dengan Fikri di DPRD Pekanbaru.
Mengenai siapa seharusnya menggantikan Fikri, Tarmizi mengatakan, sesuai aturan adalah yang mendapat suara terbanyak di bawah Fikri.
Jika bertolak dari aturan ini, suara terbanyak setelah Fikri daerah pemilihan (dapil)nya yakni Yuzendra. "Tapi soal bukan kapasitas saya mengomentari lebih panjang," katanya.
Sementera itu, seperti diberitakan pihak Komisi Pemilihahn Umum (KPU) Pekanbaru mengaku telah menerima tembusan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pekanbru atas nama Fikri Wahyudi Hamdani
Surat usulan PAWditujukan kepada Ketua DPRD. Nanti Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang berkirim surat ke KPU.
Isi surat seperti beradar di media, usulan PAW anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi itu ditandatangani Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh tertanggal 30 April 2016.
Surat usulan PAW itu ditujukan langsung kepada Kepala DPRD Kota Pekanbaru. Dalam surat usulan itu juga disebutkan pihak DPP Partai NasDem juga telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem. (prt)
Komentar Anda :