Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
KPU Keluhkan Singkatnya Masa Klarifikasi Dukungan Independen
Rabu, 08 Juni 2016 - 17:59:52 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluhkan singkatnya masa klarifikasi terhadap dukungan calon perseorangan (independen) yaitu hanya tiga hari.
 
Ini sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan Kepala Daerah, sebab sangat membatasi petugas panitia pemungutan suara dalam melakukan verifikasi.

Anggota KPU Kota Pekanbaru, Mai Aidri saat pembahasan atau sosialisasi alur dan ketentuan penyerahan dukungan paslon perorangan kepada pihak terkait menjelaskan, seharusnya penyelenggara diberi ruang cukup, seperti proses verifikasi faktual baru bisa selesai dalam waktu 14 hari.

Pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut ke KPU pusat sebab dalam pasal 48 uu pilkada,yang baru disetujui dpr dan pemerintah mengatur,jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui pps dalam verifikasi faktual di alamatnya,pasangan calon diberi kesempatan menghadirkannya ke kantor pps dalam waktu tiga hari,jika tenggat tersebut tak dipenuhi maka dukungan dicoret.

Sebab dalam PKPU no 9 tahun 2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung, sebab PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat,tim pasangan calon perseorangan dapat membawanya ke kantor PPS, dalam rentang waktu selama 14 hari masa verifikasi faktual.
 
Menurut anggota KPU,Kota Pekanbaru, walaupun masih banyak hal yang perlu mendapatkan diperjelas melalui PKPU, pihaknya tetap melaksanakan tahapan sebagaimana dijadwalkan.

KPU sebagai pelaksana UU tidak akan mencampuri adanya penilaian alasan di balik pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan adalah untuk mencegah adanya dukungan fiktif atau untuk menghalangi calon perseorangan berpartisipasi di Pilkada. (slt)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat