Bawaslu Desak KPU Agar Segera Terbitkan PKPU
Minggu, 12 Juni 2016 - 22:33:47 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak komisi pemilihan umum (KPU) agar segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) setelah disahkannya undang-undang pilkada.
Sebab sampai saat ini belum ada petunjuk teknis pelaksanaan dan pengawasan. Sebab sampai saat ini belum ada petunjuk teknis pelaksanaan bagi kpu provinsi dan kabupaten/kota serta pengawasan bagi bawaslu kabupaten/kota dan panitia pengawas pemilu (panwaslu kabupaten/kota).
Menurut anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan KPU tidak lagi memiliki waktu banyak untuk mempersiapkan pilkada mengingat jadwal, tahapan dan program pilkada serentak sudah dimulai.
Sebelum PKPU diterbitkan KPU maka penyelenggara dan pengawasan di jajaran bawah, bisa melaksanakan dan mengawasi tahapan.
Saat ini KPU sudah memiliki regulasi yang pasti sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua.
Rusidi Rusdan mengakui pihaknya juga belum bisa melaksanakan pengawasan secara maksimal, karena belum ada pedoman sebagaimana tertuang dalam PKPU. (slt)
Komentar Anda :