Hutan Cagar Biosfer Riau Terus Dirambah
Rabu, 15 Juni 2016 - 10:04:10 WIB
PEKANBARU, Suluhriau - Ribuan hekatare kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil di Riau telah dikuasai para perambah. Pemerintah Siak berencana akan menertibkan kawasan konservasi tersebut.
Gebrakan yang dilakukan Bupati Siak, Syamsuar, patut diacungi jempol. Dia merasa gerah, atas ulah perambah kawasan hutan yang kian tak terkendali. Sehingga, Pemkab Siak mencatat ada ribuan hektare lahan di cagar biosfer Giam Siak Kecil telah dikuasai pendatang.
"Perambahan ini tidak bisa dibiarkan begini terus. Jika tidak ditertibkan, maka penguasaan lahan negara secara ilegal akan semakin bertambah," kata Syamsuar dalam rapat koordinasi dengan perwakilan dari Kemenhut dan Pemprov Riau yang dilaksanakan di Hotel Grand Central di Pekanbaru, Selasa (14/6/2016) malam.
Syamsuar dalam pemaparannya menyebutkan, luasan cagar biosfer untuk zona inti mencapai 55 ribu hektare (ha) lebih. Di zona inti ini sekarang ada 800 ha telah dirambah dijadikan perkebunan sawit. Di sana juga sudah berdiri rumah liar sebanyak 28 unit.
Untuk zona penyanggah, lanjut Syamsuar, dari luas 45 ribu ha lebih, sekitar 2.300 ha telah dirambah yang juga ditanami kelapa sawit. Di kawasan penyanggah juga terdapat 186 unit rumah warga yang terbuat dari papan. Untuk zona transisi, juga dirambah seluas 1.300 ha.
"Kondisi inilah salah satu pemicu kebakaran lahan yang terus berulang di wilayah cagar biosfer. Jika terus dibiarkan, perambahan akan terus terjadi. Kalau sudah seperti itu, kebakaran lahan juga tidak terhindari," kata Syamsuar.
Menurut Syamsuar, cagar biosfer Giam Siak Kecil ini sebenarnya mencakupi dua kabupaten yakni Siak dan Bengkalis. Hanya saja kawasan yang banyak dirambah sebagian besar berada di Kabupaten Siak.
"Kemungkinan besar wilayah kita yang paling banyak dirambah karena kawasan lebih mudah dijangkau dari pada masuk lewat Kabupaten Bengkalis," kata Syamsuar.
Syamsuar membeberkan dalam rapat koordinasi itu, kawasan yang dirambah itu mencakupi tiga kecamatan. Pertama, berada di Kecamatan Siak, kedua Kecamatan Bunga Raya dan yang ketiga Kecamatan Sungai Mandau.
"Meraka yang merambah kawasan hutan ini merupakan pendatang dari luar Riau," kata Syamsuar.
Perambahan sudah dimulai sejak tahun 2013 hingga 2016. Berbagai pendekatan sudah dilakukan selama ini. Namun pendekatan itu agar warga meninggalkan lokasi tersebut tidak pernah berhasil.
"Malah anehnya, para perambah justru membuat perkampungan di dalam cagar biosfer. Mereka membuat nama kampung 40 dan Tapsel (Tapanuli Selatan-Sumut). Padahal selama ini kita tidak pernah memiliki nama perkampungan itu," tegas Syamsuar.
Komentar Anda :