Pengusaha Riau Keberatan dengan Aturan Baru Soal THR
Sabtu, 18 Juni 2016 - 15:04:42 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) keberatan dengan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan kementerian ketenagakerjaan (kemnaker).
Berdasarkan Permenakar Nomor 6 tahun 2016 yang menetapkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR.
Menurut Ketua Umum DPP Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisni kebijakan tersebut tidak adil bagi pengusaha. Sebab lebih condong menguntungkan pekerja.
Sedangkan pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kebijakan teresbut sebelumnya. Menurutnya, sejak lama perusahaan di Indonesia memiliki kebijakan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja, salah satunya pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu dengan masa kerja minimal 3 bulan.
Sehingga hal tersebut tidak perlu diatur pemerintah, sebab adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya menambah beban bagi pengusaha.
Selain itu, perusahaan juga telah memiliki kebijakan terkait THR dan sejauh ini sejalan dengan aturan pemerintah.
Wijatomoko menambahkan, walaupun menjadi beban, namun kebijakan ketenagakerjaan tersebut tetap dilaksanakan pengusaha. (slt)
Komentar Anda :