Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Menpan Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Jumat, 24 Juni 2016 - 22:10:27 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang mobil dinas milik aparatur pemerintah digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1437 H.

Larangan ini langsung diungkapkan di depan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, saat berbuka bersama di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Jumat (24/6/2016).

"Idul Fitri tahun 2016 semua kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik atau lebaran. Kendaraan itu hanya boleh dipergunakan untuk keperluan kedinasan. Apabila melanggar akan diberikan sanksi tegas," ujar Yuddy Chrisnandi di depan para PNS dan Forpimda.

Yuddy menegaskan, kendaraan dinas hanya digunakan saat bertugas. Tidak diperuntukkan untuk keluarga atau pelesir. Sementara, bagi aparatur yang menjalankan tugas diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

"Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi sanksinya hanya mendapat teguran. Tapi sekarang sanksi kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," tutur Yuddy.

Selain itu, Yuddy juga menyampaikan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengambil cuti usai libur lebaran agar pelayanan publik bisa optimal. Ini karena PNS telah mendapat libur yang cukup panjang, selama 8 hari. Libur lebaran PNS dimulai sejak 3 hingga 10 Juli, termasuk empat hari cuti bersama.

"Kami menghimbau kepada seluruh PNS, tidak ambil jatah cuti tahunan, yang digabungkan dengan cuti bersama lebaran ini," kata Yuddy.

Menurut Yuddy apabila PNS libur dalam waktu lama, maka pelayanan publik bisa terganggu. Karena, dapat dipastikan saat masuk efektif tanggal 11 Juli, banyak warga yang membutuhkan pelayanan publik yang tertunda selama libur Lebaran.

Untuk itu Yuddy meminta kepada pejabat pembina kepegawaian, untuk tidak memberikan cuti kepada PNS yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

"Saya minta pada gubernur, bupati/walikota untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai di daerahnya, kecuali PNS di bagian imigrasi, bea cukai atau petugas lainnya yang saat Lebaran tetap bekerja/lembur. Ini baru boleh cuti. Ini semua agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan prima," kata Alumni Universitas Indonesia itu.

Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menyampaikan bahwa hasil dari kunjungannya ke sejumlah daerah masih banyak ditemukan lemahnya pengawasan terhadap disiplin dan kinerja para aparat sipil.

"Kesimpulan saya, pengawasan para pejabat pembina terhadap disiplin pegawainya masih rendah. Untuk itu, kami akan memperbaiki sistem absensi di seluruh instansi pemerintah dengan menggunakan sistem elektronik," kata Yuddy. (dtk)





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat