Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Sosial Budaya
Tambahan Honor Guru Madrasah tak Dibayar, Said: Kas Daerah Tak Memungkinkan
Senin, 27 Juni 2016 - 22:49:13 WIB
Guru Madrasah Meranti mengadu tambahan penghasilan tan dibayar

SELATPANJANG, Suluhriau- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mengapresiasi peran para Guru Madrasah dan mengaji dibawah naungan Kementerian Agama dalam rangka mencerdaskan generasi penerus.

Sebagai wujud apresasi, Pemkab Meranti selama ini memberikan tambahan penghasilan melalui dana hibah yang berada di DPPKAD, (bukan gaji honor yang selama ini salah diasumsikan-red).

Namun karena terlambatnya transfer dana pusat, menyebabkan kosongnya Kas daerah sehingga pembayaran tambahan penghasilan guru (Hibah) tersebut hanya dapat dibayarkan untuk 1 (satu) bulan.

Kondisi ini membuat para Guru Madrasah dan Mengaji risau, dan mengadu kepada Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, kerisauan itu coba ditampung Wabup dengan menggelar pertemuan bersama perwakilan para guru Madrasah, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti. Senin,(27/6/2016).

Pertemuan dihadiri oleh belasan Guru Madrasah yang diterima oleh Wakil Bupati H. Said Hasyim, Asisten III Sekdakab. H.T Akhrial, Kepala DPPKAD Drs. Bambang, Kabag Kesra Rosdaner, Kabag Humas Ery Suhairi.

Pada pertemuan itu, perwakilan Guru Madrasah menyampaikan keluhannya kepada Wakil Bupati terkait Tambahan Penghasilan Guru yang hanya bisa dibayarkan 1 bulan, padahal mereka telah bekerja selama 6 bulan, perwakilan guru meminta setidaknya Pemda bisa membayarkan dana tersebut untuk 5 bulan dengan alasan untuk mencukupi keperluan hidup yang meningkat jelang lebaran serta menutupi hutang-hutang.

Dari informasi yang diperoleh saat ini jumlah Guru Madrasah dibawah naungan Kemenag Meranti berjumlah 3.147 orang plus Guru mengaji 100 orang, sementara dana yang tersedia atau bisa dibayarkan sebesar 2.3 Miliar, jumlah itu hanya mampu untuk membayar 1 bulan tambahan penghasilan sebesar 800 ribu/orang.

Menyikapi masalah itu, H. Said Hasyim menegaskan, tidak ada keinginan sedikitpun dari Pemda untuk tidak membayarkan dana tersebut, namun kondisi Kas daerah yang kosong akibat transfer dana pusat yang tak kunjung turun memaksa Pemda untuk mengambil kebijakan itu, Pemda hanya mampu mengeluarkan dana hibah untuk membayar 1 bulan penghasilan.

Dijelaskan Said Hasyim, dana yang digunakan untuk membayar dana tambahan penghasilan untuk Guru Madrasah tersebut sebelumnya berada di Bagian Kesra Sekdakab. Meranti yang diangarkan melalui kegiatan, namun dikarenakan regulasi saat ini tidak memperbolehkan lagi, maka disiasati dengan pemberian Hibah yang dikoordinir oleh Kemenag Meranti.

"Tidak ada niat untuk tidak membayarkan, jika ada uang akan kita bayarkan tapi kondisi saat ini Kas sedang kosong," jelas Said Hasyim.

"Kita hanya bisa berupaya maksimal 1 bulan saja, kalo alasan kondisi ekonomi bapak/ibu berat kami faham, kondisi Kas saat ini menangis pun memang tidak ada duit," paparnya.

Dan tidak ada solusi lain yang dapat dilakukan untuk menutupi kekurangan dana itu, karena menyangkut dana Hibah sudah ada regulasinya yang jika dilanggar maka Pemda khususnya instansi terkait bisa berhadapan dengan hukum. "Jika salah penggunaan dana BPK selaku pemeriksa tidak bisa menerima, apa mau nanti bapak/ibu tersangkut dengan hukum, kami dalam membantu juga mencari cara yang aman," paparnya.

Said Hasyim berharap, para Guru Madrasah dapat memahami kondisi itu. "Saya berharap bapak/ibu guru dapat memahami," harapnya.

Pejelasan Wakil Bupati, diperjelas oleh Kepala DPPKAD Bambang Supriyanto yang mengaku Kas daerah khususnya untuk pembayaran dana Hibah sangat terbatas, sementara dana lainnya diperuntukan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), yang peruntuannya sudah jelas regulasinya.

Dana yang adapun menurut Bambang, jika sesuai aturan terlebuh dahulu digunakan untuk urusan yang diwajibkan sisanya barulah untuk Hibah dan lainnya, sementara DAK penggunaanya harus sesuai peruntuan dan tidak boleh digunakan untuk hal lain.

Lebih jauh dijelaskan Bambang, dana yang bayarkan untuk para Guru Madrasah murni berasal dari dana Hibah untuk tambahan penghasilan jangan disalah artikan dengan menyebutkan pembayaran honor Guru Madrasah, dana pembayaran dana itu sifatnya tidak wajib tapi karena kepedulian dari Pemda Meranti, pembayaran tetap diupayakan.

Usai mendengarkan penjelasan dari Wakil Bupati H. Said Hasyim dan Kepala DPPKAD akhirnya perwakilan Guru Madrasah terlihat memahaminya, meski begitu mereka tetap berharap Pemda mencarikan solusi terbaik, pertemuanpun berakhir dengan salam-salaman. (raf)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat