Bupati Irwan Larang Meranti Nyambung Cuti Lebaran
Senin, 27 Juni 2016 - 23:03:44 WIB
SELATPANJANG, Suluhriau- Bupati Drs H Irwan MSi menegaskan agar seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tidak menyambung cuti selain cuti bersama yang ditetapkan selama lebaran. Bagi PNS yang bandel akan ketentuan tersebut akan diberikan sanksi tegas.
Larangan menyambung cuti bagi PNS ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/BKPP-PK/VI/2016/189 tentang larangan menyambung cuti setelah Hari Raya Idul Fitri yang ditandatangani Sekda Drs H Iqaruddin MSi. Disebutkan bahwa sesuai keputusan menteri, cuti bersama hanya tiga hari yakni tanggak 4, 5, dan 8 Juli.
"Sedangkan tanggal 6 Juli adalah cuti nasional. Hari pertama masuk kerja setelah lebaran tanggal 11 Juli. Sedangkan hari terakhir kerja Jumat tanggal 1 Juli. Totalnya hari libur PNS jika digabung cuti bersama dan cuti nasional adalah selama 9 hari yakni dari tanggal 2-10 Juli," jelas Kepala Bagian Humas Ery Suhairi, Senin (27/6/2016).
Menurutnya, hari libur tersebut sudah cukup panjang. Untuk itulah saat hari pertama kerja seluruh PNS diharuskan masuk dan bekerja sebagaimana biasanya. "Kepada pimpinan SKPD diminta memantau kedisiplinan bawahannya," imbuh dia.
Bagi PNS yang mangkir masuk kerja pada hari pertama, Ery menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi mulai dari teguran sampai sanksi lainnya sesuai peraturan pemerintah.
"Pada hari pertama kerja akan digelar upacara di halaman kantor Bupati Kepulauan Meranti. Seperti biasa akan dilakukan pengecekan peserta apel dan sidak ke SKPD-SKPD," ungkap Ery. (raf)
Komentar Anda :