Pemko Pekanbaru Ladeni PT MIG di Jalur Hukum
Rabu, 29 Juni 2016 - 00:04:43 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pemko Pekanbaru siap meledeni PT MIG (Multi Inti Guna) di jalur Hukum.
Rencananya pembayar gaji karyawannya pada hari Selasa, (28/6/2016). Namun hal itu tidak akan terealisasi karena pihak PT. MIG enggan menandatangani berkas pencairan sebesar Rp 800 juta.
Hal itu dikatakan, Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Pekanbaru, Zulkifli Harun.
Alasan PT MIG tidak mau menandatangai pencairan sebesar Rp 800 juta tersebut karena jumlah itu tidak sesuai dengan dana yang dibutuhkan pihak PT MIG.
"Seharusnya dana itu dicairkan Rp 2,3 miliar dipotong pajak menjadi Rp 1,7 miliar. Namun karena ada denda jumlahnya menjadi Rp800 juta.
"Mereka tidak menginginkan adanya denda, maka dari itu mereka tidak mau menandatangani berkas," jelasnya.
Melihat hal ini tidak jelas, Pemko siap meladeni jalur hukum. Pasalnya, pada pekan lalu MIG sudah membuat laporan ke Pengadialan Negeri Pekanbaru dan PTUN.
"Sehubungan mereka sudah membuat laporan, tentu kita siap melayani laporan itu," tegas Zulkifli.
Ditanya tentang nasib para karyawan PT MIG sudah tidak gajian selama dua bulan dan tidak memiliki pekerjaan, Zulkifli mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru sangat memperhatikan seluruh eks karyawan PT MIG. Untuk kelanjutan bekerja pihaknya siap menerimanya, namun untuk pembayaran gaji itu adalah kewajiban PT MIG dan pemko Pekanbaru siap memfasilitasinya. (yas)
Komentar Anda :