Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
 
 
☰ Nasional
KPK Tangkap Pejabat Pengadilan
Gayus: Rombak Total Pimpinan MA dan Ketua Pengadilan Seluruh Indonesia
Jumat, 01 Juli 2016 - 09:59:46 WIB
 Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbuun

JAKARTA, Suluhriau-  KPK kembali menangkap panitera pengganti (PP) PN Jakpus, Santoso karena menerima sejumlah uang. Sebelumnya KPK juga menangkap bos Santoso yaitu Edy Nasution. Pekan lalu, PP PN Jakut, Rohadi juga diangkut KPK.

"Rombak dan evaluasi Ketua dan Wakil ketua Penagadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan pimpinan MA untuk memilih kembali orang-orang yang kredibel, profesional, tegas dan punya kemampuan untuk memotifasi mencegah terjadinya penyimpangan di wilayah kerjanya," ujar hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).

MA harus mengakui gagalnya pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran pengadilan di bawahnya. Selain itu juga menyampaikan kepada publik akan ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan tugas yang dilakukan petugas di lapangan yang jelas-jelas merugikan pihak pencari keadilan karena perbuatan petugas tersebut.

"Bukan sebaliknya MA mendalihkan bahwa perbuatan petugas yang menjadikan OTT oleh KPK disebut sebagai oknum-oknum tetapi dilakukan senyatanya perbuatan itu dilakukan tidak sendiri-sendiri tetapi secara berkelompok seperti yang terungukap pada persidangan kasus di Pengadilan Tipikor disebutkan rekaman BBM yg menyebutkan nama pejabat-pejabat MA bahkan ada nama-nama hakim agung," papar guru besar Universitas Krisnadwipayana itu.

Sebagai orang internal, Gayus tidak malu mengakui lemahnya organisasi di MA. Tetapi Gayus tak bisa berbuat banyak karena dipinggirkan secara sistematis oleh kekuatan besar di MA.

"Pimpinan MA sudah saatnya bicara terbuka kepada masyarakat untuk melakukan pembenahan pada pimpinan-pimpinan PN, PT, bahkan pimpinan di MA sendiri sebagai pertanggunganjawab terhadap semakin carut marutnya pelaksanaan kinerja peradilan yang hampir merata terjadi di wilayah Indonesia," cetus Gayus/

Kekhawatiran Gayus sudah lama berlangsung, sesaat setelah ia menjadi hakim agung pada 2011 lalu. Ia telah berulang kali menyerukan perubahan menyeluruh di MA tetapi semua membisu. Yang terjadi maka adalah terbongkarnya kejahatan koruptif kelembagaan.

"Kerugian keadilan yang dirasakan masyarakat lemah yang tidak mampu berbuat apa-apa merupakan kehancuran penegakan hukum karena pengadilan merupakan benteng terakhir yang paling menentukan terwujudnya keadilan di negara hukum," tutur Gayus.

"Apabila MA tidak bisa melakukan pembenahan dengan merombak pimpinan di semua jajaran pengadilan dengan orang-orang yang mampu memimpin petugas-petugas yang ada di wilayah kerjanya maka Presiden sebagai Kepala Negara harus bertindak untuk menyelamatkan peradilan yang tidak ada hentinya dengan perilakuperilaku kejahatan sebagai bentuk mafia peradilan yang pada akhirnya bisa mengancam keselamatan negara," pungkas mantan legislator itu.

Penangkapan Santoso menambah daftar aparat pengadilan yang tertangkap KPK tengah bertransaksi suap dan dagang perkara. Berikut daftarnya sepanjang 5 bulan terakhir:

Operasi Fabruari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang sedang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi. Andri sedang menjalani persidangan di PN Jakpus.

Operasi April 2016
KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK. Belakangan terkungkap, perkara PK itu dikendalikan oleh Sekretaris MA Nurhadi. KPK yang menggeledah rumah Nurhadi mengamankan Rp 1,7 miliar, di antaranya di toilet. Sejumlah saksi 'menghilang' dan istri Nurhadi yang juga pejabat MA, Tin Zuraida ikut diperiksa.

Operasi Mei 2016
KPK menangkap segerombolan aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.

Operasi Juni 2016 Jilid I
KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:

1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.

"(Kami menyampaikan) Permohonan maaf karena perbuatan segelintir oknum MA dan pengadilan serta berbagai pendapat di masyarakat. Mahkamah Agung milik rakyat Indonesia, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur sehari sebelum penangkapan Rohadi.

Operasi Juni 2016 Jilid II
KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution, yang terlebih dahulu ditangkap KPK. (dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat