PPS Pilkada 2017 Rawan Intervensi Kepala Daerah
Selasa, 12 Juli 2016 - 11:57:29 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada serentak tahun 2017 dinilai rawan diintervensi dari kepala daerah.
Hal ini dikarenakan perekrutannya dilakukan KPU atas usulan kepala desa atau lurah. Walaupun usulan tersebut bertentangan dengan UU pilkada, namun tidak bertentangan UU penyelenggara pilkada dan pkpu tata kerja penyelenggara.
Dalam aturan PPS yang diusulkan lurah/kepala desa dan badan pemusyawaratan desa (BPD), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) sebanyak enam orang, nyatanya sejumlah kelurahan justru hanya mengusulkan tiga calon sebagai anggota PPS.
Ketua KPU Pekanbaru Amirudin Sijaya mengatakan, lurah pada umumnya hanya merekomendasikan tiga berkas nama untuk mengisi PPS,hal tersebut tidak sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Sebab dalam PKPU nomor 3/2015 diterangkan KPU kabupaten/kota mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan kepala desa, lurah atau sebutan lain berjumlah paling sedikit enam orang.
Walaupun, rawan diintevensi kepala daerah atau calon petahan, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan melekat agar tetap bekerja sesuai aturan.
Amirudin menambahkan, kewenangan pps tidak memiliki hak untuk pleno, maka pihaknya tetap membiarkan hal tersebut. Namun tetap melakukan pengawasan agar pps bersikap profesional dan independent, walaupun pengangkatannya berdasarkan usulan atau rekomendasi lurah atau kepala desa. (slt)
Komentar Anda :