Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Internasional
Pegawai Makan Terlalu Banyak, Restoran di Queensland Tolak Bayar Sisa Gaji
Selasa, 12 Juli 2016 - 13:54:27 WIB
(Foto: Australia Plus ABC|dtc)

SULUHRIAU- Sebuah restoran di negara bagian Queensland mengatakan seorang pegawai mereka makan terlalu banyak dan menggunakan AC terlalu banyak. Sekarang restoran Fire dan Stone dikenai denda $ 21 ribu (sekitar Rp 210 juta) karena menolak membayar sisa gaji yang sebelumnya dibayar terlalu rendah.

Pemilik restoran Fire and Stone di Pulau Resor Tangalooma di Moreton Island tersebut sebelumnya membayar seorang backpacker asal China $ 10 dolar (sekitar Rp 100 ribu) per jam di tahun 2014.

Saat itu, backpacker perempuan tersebut masih berusia 20 tahunan, dengan penguasaan bahasa Inggris terbatas, dan di Australia menggunakan working holiday visa.

Dia kemudian menghubungi Fair Work Ombudsman yang kemudian menyatakan bahwa pekerja ini harusnya dibayar tambahan $ 1.577 untuk kerja selama 19 hari tersebut. Upah 10 dolar tersebut hanya separuh dari upah yang seharusnya didapat untuk pekerjaan yang sama.

Ombudsman kemudian membawa kasus ini ke pengadilan setelah restoran tersebut menolak memberi bayaran sisa, dengan alasan bahwa pekerja tersebut 'makan terlalu makan dan terlalu banyak menggunakan AC."

Hakim: hukuman ini adalah sebagai peringatan
Pengadilan Circuit Federal dalam keputusannya mengatakan restoran tersebut salah mengkategorikan pekerja tersebut sebagai kontraktor independen, dan melanggar hukum yang berlaku.

Hakim menjatuhkan denda kepada pemilik restoran tersebut Jia Ning Wang $ 3500 (sekitar Rp 35 juta).

Perusahaan milik Wang Golden Vision Food and Beverage Services Pty Ltd dikenai denda tambahan $17,500 (sekitar Rp 175 juta).

Hakim Michael Jarrett mengatakan Wang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, dan hukuman yang dijatuhkan adalah pesan kepada industri tata boga dan mereka yang mempekerjakan pemegang visa yang datang ke Australia.

"Hukuman ini harus menjadi peringatan kepada yang lain yang melakukan tindak yang sama, bahwa tindakan mereka akan memiliki konsekuensi serius, dan tindakan seperti ini tidak boleh diulangi." kata Hakim Jarrett.

Natalie James dari Fair Work Ombudsman mengatakan bahwa eksploatasi secara sengaja terhadap pekerja yang 'lemah' tidak bisa dibiarkan.

"Kami menangani kasus mengenai pekerja yang sengaja dibayar rendah dengan serius." kata James.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat