Terkait Diputuskan Kontrak, PT MIG Tegaskan Gugat Pemko ke PN Pekanbaru
Rabu, 13 Juli 2016 - 15:54:21 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Akhirnya pihak PT Multi Intiguna (MIG) menegaskan menggunggat Pemko Pekanbaru ke Pengadilan.
Perkara digugat antara lain, soal pemutusan kontrak oleh Pemko Pekanbaru yang dinilai sepihak. Pernyataan ini disampaikan General Manager PT MIG Yudi Syafrudin dalam konferensi pers dengan wartawan di Rabu (13/7/2016).
"Pemutusan kontrak kami dengan alasan kami dianggap telah wanprestasi terhadap kerjasama penanganan sampah, dan kami kaget waktu itu," kata Yudi mengatakan pemutusan ini dimasa Edwin Supradana sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru.
Dikatakan Yudi, waktu itu begitu mendengar informasi pemutusan kontrak melalui media massa, PT MIG mencoba mengkonfirmasi langsung kepada DKP sekaligus meminta surat pemutusan kontrak tersebut. Tetapi pihak bersangkutan mengatakan sedang mempersiapkan.
"Sehingga surat pemutusan kontrak tersebut kami terima baru pada siang hari Jumat tanggal 17 Juni 2016," katanya.
Dikatakan, masalah sampah dialami warga Pekanbaru karena data fiktif yang dikeluarkan pihak Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) di DKP Pekanbaru.
Alasan DKP data ini merupakan hasil kajian PT Sucofindo. Dimana target pengangkutan sampah di delapan kecamatan diserahkan ke PT MIG yaitu 610 ton per hari.
"Namun faktanya volume sampah di 12 kecamatan di Pekanbaru, menurut pengakuan Kepala DKP juga sebelumnya hanya berkisar 300 sampai 400 ton per hari. Jadi kami kami justru merasa tertipu,'' katanya.
Selain itu, PT MIG juga merasa sangat diberatkan, terutama terkait denda. Sebab, DKP memberlakukan sanksi dan denda yang bersifat subjektif. Sebab, kalau sampah yang diangkut kurang dari 305 ton per hari akan dikenakan sanksi berupa denda.
"Kalau target jumlah sampah yang dijadikan alasan mungkin kami dapat menerima, tetapi ada item lain terkait sanksi ini berat, karena titi-k titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah harus bersih," katanya.
"Kami mempertanayakan ukuran bersih itu, dan kami anggap subyektif. Tabah lagi dijadikan alasan oleh pihak Pemko perusahaan siapkan TPS, dan bahkan sosialisasikan kepada masyarakat tentang TPS dan waktu untuk membuang sampah ke TPS juga minim. Sedangkan kontrak kami kan hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA (tempat pembuangan akhir),'' tegas Yudi lagi.
Mengenai tudingan wanprestasi, tidak sesuai dengan kondisinya. Karena semua itu terjadi tidak lepas dari perbuatan dan kebijakan kebijakan yang daimbil oleh PPK/DKP.
"Di bulan Mei 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah memasukkan Kota Pekanbaru sebagai nominator peraih Piala Adipura. Dan tentu ini bertolak belakang dengan sanksi dan denda yang harus ditanggung PT MIG," katanya.
Sebab itulah, PT MIG mengambil langkah untuk mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru untuk menggungat Pemko dalam perkara ini. "Kita berharap di persidangan terjadi mediasi agar pemutusan kontrak ditinjau kembali. Dan merevisi kontrak kerjasama. (slt)
Komentar Anda :