Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Metropolis
Terkait Diputuskan Kontrak, PT MIG Tegaskan Gugat Pemko ke PN Pekanbaru
Rabu, 13 Juli 2016 - 15:54:21 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Akhirnya pihak PT Multi Intiguna (MIG) menegaskan menggunggat Pemko Pekanbaru ke Pengadilan.

Perkara digugat antara lain, soal pemutusan kontrak oleh Pemko Pekanbaru yang dinilai sepihak. Pernyataan ini disampaikan  General Manager PT MIG Yudi Syafrudin dalam konferensi pers dengan wartawan di Rabu (13/7/2016).


"Pemutusan kontrak kami dengan alasan kami dianggap telah wanprestasi terhadap kerjasama penanganan sampah, dan kami kaget waktu itu," kata Yudi mengatakan pemutusan ini dimasa Edwin Supradana sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru. 

Dikatakan Yudi, waktu itu begitu mendengar informasi pemutusan kontrak melalui media massa, PT MIG mencoba mengkonfirmasi langsung kepada DKP sekaligus meminta surat pemutusan kontrak tersebut. Tetapi pihak  bersangkutan mengatakan sedang mempersiapkan.

"Sehingga surat pemutusan kontrak tersebut kami terima baru pada siang hari Jumat tanggal 17 Juni 2016," katanya.

Dikatakan, masalah sampah dialami warga Pekanbaru karena data fiktif yang dikeluarkan pihak Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) di DKP Pekanbaru.

Alasan DKP data ini merupakan hasil kajian PT Sucofindo. Dimana target pengangkutan sampah di delapan kecamatan diserahkan ke PT MIG yaitu 610 ton per hari.

"Namun faktanya volume sampah di 12 kecamatan di Pekanbaru, menurut pengakuan Kepala DKP juga sebelumnya hanya berkisar 300 sampai 400 ton per hari. Jadi kami kami justru merasa tertipu,'' katanya.

Selain itu, PT MIG juga merasa sangat diberatkan, terutama terkait denda. Sebab, DKP memberlakukan sanksi dan denda yang bersifat subjektif. Sebab, kalau sampah yang diangkut kurang dari 305 ton per hari akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Kalau target jumlah sampah yang dijadikan alasan mungkin kami dapat menerima, tetapi ada item lain terkait sanksi ini berat, karena titi-k titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah harus bersih," katanya.

"Kami mempertanayakan ukuran bersih itu, dan kami anggap subyektif. Tabah lagi dijadikan alasan oleh pihak Pemko perusahaan siapkan TPS, dan bahkan sosialisasikan kepada masyarakat tentang TPS dan waktu untuk membuang sampah ke TPS juga minim. Sedangkan kontrak kami kan hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA (tempat pembuangan akhir),'' tegas Yudi lagi.

Mengenai tudingan wanprestasi, tidak sesuai dengan kondisinya. Karena semua itu terjadi tidak lepas dari perbuatan dan kebijakan kebijakan yang daimbil oleh PPK/DKP.

"Di bulan Mei 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah memasukkan Kota Pekanbaru sebagai nominator peraih Piala Adipura. Dan tentu ini bertolak belakang dengan sanksi dan denda yang harus ditanggung PT MIG," katanya.

Sebab itulah, PT MIG mengambil langkah untuk mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru untuk menggungat Pemko dalam perkara ini. "Kita berharap di persidangan terjadi mediasi agar pemutusan kontrak ditinjau kembali. Dan merevisi kontrak kerjasama. (slt)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat