Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Metropolis
Terkait Diputuskan Kontrak, PT MIG Tegaskan Gugat Pemko ke PN Pekanbaru
Rabu, 13 Juli 2016 - 15:54:21 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Akhirnya pihak PT Multi Intiguna (MIG) menegaskan menggunggat Pemko Pekanbaru ke Pengadilan.

Perkara digugat antara lain, soal pemutusan kontrak oleh Pemko Pekanbaru yang dinilai sepihak. Pernyataan ini disampaikan  General Manager PT MIG Yudi Syafrudin dalam konferensi pers dengan wartawan di Rabu (13/7/2016).


"Pemutusan kontrak kami dengan alasan kami dianggap telah wanprestasi terhadap kerjasama penanganan sampah, dan kami kaget waktu itu," kata Yudi mengatakan pemutusan ini dimasa Edwin Supradana sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru. 

Dikatakan Yudi, waktu itu begitu mendengar informasi pemutusan kontrak melalui media massa, PT MIG mencoba mengkonfirmasi langsung kepada DKP sekaligus meminta surat pemutusan kontrak tersebut. Tetapi pihak  bersangkutan mengatakan sedang mempersiapkan.

"Sehingga surat pemutusan kontrak tersebut kami terima baru pada siang hari Jumat tanggal 17 Juni 2016," katanya.

Dikatakan, masalah sampah dialami warga Pekanbaru karena data fiktif yang dikeluarkan pihak Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) di DKP Pekanbaru.

Alasan DKP data ini merupakan hasil kajian PT Sucofindo. Dimana target pengangkutan sampah di delapan kecamatan diserahkan ke PT MIG yaitu 610 ton per hari.

"Namun faktanya volume sampah di 12 kecamatan di Pekanbaru, menurut pengakuan Kepala DKP juga sebelumnya hanya berkisar 300 sampai 400 ton per hari. Jadi kami kami justru merasa tertipu,'' katanya.

Selain itu, PT MIG juga merasa sangat diberatkan, terutama terkait denda. Sebab, DKP memberlakukan sanksi dan denda yang bersifat subjektif. Sebab, kalau sampah yang diangkut kurang dari 305 ton per hari akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Kalau target jumlah sampah yang dijadikan alasan mungkin kami dapat menerima, tetapi ada item lain terkait sanksi ini berat, karena titi-k titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah harus bersih," katanya.

"Kami mempertanayakan ukuran bersih itu, dan kami anggap subyektif. Tabah lagi dijadikan alasan oleh pihak Pemko perusahaan siapkan TPS, dan bahkan sosialisasikan kepada masyarakat tentang TPS dan waktu untuk membuang sampah ke TPS juga minim. Sedangkan kontrak kami kan hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA (tempat pembuangan akhir),'' tegas Yudi lagi.

Mengenai tudingan wanprestasi, tidak sesuai dengan kondisinya. Karena semua itu terjadi tidak lepas dari perbuatan dan kebijakan kebijakan yang daimbil oleh PPK/DKP.

"Di bulan Mei 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah memasukkan Kota Pekanbaru sebagai nominator peraih Piala Adipura. Dan tentu ini bertolak belakang dengan sanksi dan denda yang harus ditanggung PT MIG," katanya.

Sebab itulah, PT MIG mengambil langkah untuk mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru untuk menggungat Pemko dalam perkara ini. "Kita berharap di persidangan terjadi mediasi agar pemutusan kontrak ditinjau kembali. Dan merevisi kontrak kerjasama. (slt)



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat