Mantan Pesepak Bola Timnas Jadi Begal, Ditangkap di Kampar
Jumat, 15 Juli 2016 - 18:03:39 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Salah seorang penjahat (begal) yang ditangkap di Kabuoaten Kampar, ternyata mantan atlit sepak bola timnas. Mengejutkan!
Oknum mantan atlit nasional berinisial De (25) seorang pelaku begal. Tersangka begal bersenpi yang menembak dan melukai korbannya dalam aksi perampasan sepeda motor di gerbang bandara SSK II Pekanbaru pada 29 April 2016 lalu.
Saat dihadirkan disela ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (15/7/2016) De mengaku merupakan mantan pemain sepakbola yang pernah membela Timnas Indonesia U-18.
Warga Desa Danau Bingkuang, Kabupaten Kampar ini mengakui sempat membela tim Merah Putih dalam pertandingan internasional di Negeri Gajah Putih, Thailand.
"Dulu aku atlet sepakbola, pernah masuk Timnas U-18 tahun 2012," katanya tertunduk dengan tangan terborgol.
De menceritakan kisah hidupnya mulai dari saat masih berprestasi hingga akhirnya menjadi penjahat buronan polisi. Semua kehancuran karirnya itu, sambungnya, diawali karena rasa frutasinya akibat perpisahan kedua orang tuanya. Dari situlah, ia pun semakin stres dan menjadi salah pergaulan. Mulai mencoba-coba mengkonsumsi narkoba lalu menjadi begal di jalanan.
"Waktu masih makai (narkoba), saya sempat mau tobat. Mau nyerahkan diri buat direhabilitasi. Tapi nggak jadi. Baru kali ini (melakukan pembegalan)," sebutnya.
Mengenai aksi penembakan yang dilakukannya terhadap Rendy Syaputra di gerbang masuk Bandara SSK II akhir April lalu, De pun tak membantahnya. Dirinyalah yang menembak korban karena ketika berupaya mengambil sepeda motor korban, korban memberikan perlawanan sehingga ia refleks menembakkan senpi rakitan yang dibawanya.
Tembakan tersebut tepat mengenai salah satu paha korban dan membuat korban terpaksa mendapat perawatan intensif di RS Syafira Pekanbaru.
"Waktu itu refleks bang, dia (korban) melawan jadi saya terpaksa," gumamnya.
Sementara itu, dalam ekspose yang dipimpin oleh Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo tersebut, selain berhasil meringkus tersangka De, polisi berhasil pula menciduk Al, seorang penadah motor hasil rampasan. Termasuk mengamankan barang bukti sepucuk senpi rakitan dan sebutir peluru aktif serta dua unit sepeda motor.
"De ini eksekutornya, sedangkan Al penadah. Meski dua sudah tertangkap, tapi kita masih memburu satu tersangka lagi yang menjadi rekan De sewaktu melakukan pembegalan dua bulan silam dengan inisial In. "Para tersangka sendiri, akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP," pungkasnya. (ran,rtc)
Komentar Anda :