Terkait Kasus Karhutla,
Jikalahari Minta Presiden RI dan Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Riau
Selasa, 19 Juli 2016 - 19:00:04 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jend Polisi Tito Karnavia mengevaluasi kinerja Polda Riau.
Hal ini terkait penghentan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat kebakaran lahan dan hutan (karlahut) dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan/penyidikan perkara (SP3) terhadap 11 dari 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015.
Hal itu disampaikan Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, Selasa (19/7/2016). Ia menjelaskan hasil investigasi jikalahari sepanjang 2016, menemukan 11 korporasi perkaranya dihentikan, 2 perusahaan proses sidik dan 2 perusahaan lagi sudah P21, padahal pada September 2015 saat polusi asap Karhutla kebakaran hutan dan lahan di Riau Polda meringkus 18 perusahaan yang terdiri dari 11 HTI dan tujuh perusahaan sawit.
"Penghentian 11 perkara korporasi tersebut sungguh mengecewakan rakyat Riau, padahal pada 2013 Polda Riau sukses menangani perkara karhutla PT Adei Plantation and Industry dan PT National Sago Prima.
Bahkan, berhasil membuktikan dua perusahaan tersebut sengaja membiarkan lahannya terbakar," katanya.
Dikatakan, penghentian perkara tersebut tidak memberi keadilan pada lima warga riau yang meninggal akibat polusi karhutla perusahaan dan jutaan warga Riau terpapar polusi asap.
Lebih Woro Supartinah mengatakan, melalui penghentian tersebut maka kapolda riau telah melanggar instruksi presiden Jokowi yaitu, Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 dan instruksi tanggal 18 januari 2016 saat presiden jokowi menginstruksikan langkah tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan baik administrasi pidana maupun perdata. (slt)
Komentar Anda :