Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Terjerat Korupsi, Empat Pegawai DKPP Rohil Ditahan
Selasa, 19 Juli 2016 - 19:12:22 WIB

BAGANSIAPIAPI, Suluhriau- Keempat tersangka pegawai Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial IK, RH, AS dan AF dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi, selasa (19/7/2016).

Keempat tersangka itu merupakan kasus korupsi dana operasional berkala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) lebih kurang 2 miliar.

Penahanan Keempat tersangka tersebut digiring ke Rutan, IK, RH, AS dan AF mereka masih mengunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna kuning masuk ke mobil kijang inova B 8299 JZ.

"Keempat itu kita lakukan upayakan penahanan penahanan itu tidak lanjut penyelidikan. Mengapa kita melakukan penahanan karena sesuai UU Pasal 21, diberikan wewenang untuk melakukan penahaan terhadap empat tesangka. Dan kita lakukan penyelidikan selama 20 hari. Hal ini untuk mempercepat proses penyelidikan," Kata Kejari Rohil Bima Suprayoga saat dikonfirmasi wartawan Selasa di kantor Kejari Rohil.

Bima menambahkan,dengan ditahanya keempat tersangka otomatis kejari Rohil bertanggung jawab untuk menyelesaikan perkara ini.

Supaya tidak ada timbul pertanyaan kapan empat tersangka ini di tahan, hari ini dilakukan penahanan. Penahanan empat tersangka ini perintah UU dan kami berkeinginan proses ini berlangsung profesional semua terkait dengan per undang -undangan.

Lanjut Bima Suprayoga, keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari, kalau berkasnya sudah selesai kejari Rohil akan melimpahkan ke Tipikor Pekanbaru, dalam tahap penututan. Jadi ini emang proses dan kita berkeyakinan proses penahanan ini sudah sesuai dengan UU.

"Kita berharap di proses ini akan terbukti perbuatan empat tersangka, kalau di dalam pengadilan empat itu menjadi terdakwa, kalau di kejari saat ini masih proses tersangka,"terang Kejari Rohil.

Upaya penanguhan itu hak nya tersangka, mereka boleh mengajukan penaguhan penahanan, nanti dipelajri penyelidik. Penyelidik akan mempelajari apakah bisa dilakukan penaguhan. Sampai saat ini kami belum menerima penerima penaguhan penahanan. Yang jelas belum ada pemohonan penagunan kepada empat tersangka.

"Mereka kooperatif, tetapi kami melakukan penahanan ini supaya untuk mempercepat proses pemeriksaan. Pada saat kami pangil empat tersangka, keempat tersangka langsung datang ke Kejari," cetusnya.

"Masalah benar tidak benarnya nanti kita tunggu di pengadilan saja. Untuk perubahan nilai saat ini masih sekitar lebih kurang Rp2 miliar. Ini dihitung BPKP perwakilan Riau. Soal kerugian negara nanti akan diungkap di persidangan," tutupnya. (jmn) 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat