Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Pancasila Diubah Jadi Pancagila di Facebook, Warga Toba Ini Diancam 5 Tahun di Buih
Kamis, 21 Juli 2016 - 09:39:18 WIB
Sahat diadili di PN Baliga karena mengubah Pancasila jadi Pancagila (ist/detik.com)

MEDAN, Suluhriau- Pemuda dari Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut) Sahat Safiih Gurning diadili karena mengubah Pancasila menjadi Pancagila. Sahat terancam lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Dalam daksaan jaksa, terungkap Sahat melakukan perbuatan itu pada April 2016. Pria kelahiran 18 September 1989 itu memasang foto dirinya menendang Burung Garuda Pancasila dengan kaki kanan di akun Facebook miliknya.

Tidak hanya itu, Sahat dalam akun Facebook itu juga menuliskan 'Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila'. Sahat mendefinisikan Pancagila yaitu:

1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penghinaan terhadap Lambang Negara dan melanggar Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan atau Pasal 154 huruf a KUHP," demikian dakwa jaksa.

Selain itu, warga Jalan Sosor Ladang Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir itu juga menuliskan kata-kata yang dinilai mengandung penghinaan lambang negara. Yaitu menulis ' Berbeda-beda Tetapi Sama Rakus' dan menulis 'Republik Maling' di atas gambar bendera RI-peta RI serta ditulis 'NKRI Harga Jual' di bawahnya.

"Juga memasang gambar seorang anak laki-laki sedang menendang anggota kepolisian yang sedang berpakaian seragam dinas Kepolisian." ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Sahat ditangkap oleh anggota Polres Toba Samosir pada tanggal 13 April 2016, dan selanjutnya diajukan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sahat didakwa Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Sahat yaitu Kirno Siallagan dan Juaramintua Hasibuan keberatan.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 142 ayat 2 KUHAP, dan mohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige membebaskan Terdakwa dari Tahanan," kata Kirno dalam sidang di PN Balige pada Rabu (20/7/2016) sore.

Atas keberatan penasihat hukum, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Derman P Nababan memberikan waktu sepekan kepada jaksa Zulhelmi Sinaga yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Balige untuk memberikan jawaban balik atas eksepsi itu.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat Toba Samosir. Ruang sidang yang biasanya sepi dipenuhi masyarakat untuk mengikuti persidangan Sahat. Sepanjang persidangan, Sahat yang mengenakan kemeja warna biru dan rompi tahanan kejaksaan menyimak dengan seksama persidangan.

"Sidang ditunda hingga Rabu (27/7/2016) minggu depan," ucap Derman menutup persidangan.

sumber: detik.com|editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat