Tersangka Korupsi CSB, Dua Anggota LSM Kuansing Ditahan
Jumat, 22 Juli 2016 - 09:58:35 WIB
TELUKKUANTAN, Suluhriau- Dua pemuda berinisila EA (29) dan SM (35) tersangka Kasus tindak pidana korupsi Cetak Sawah Baru (CSB) di Kuansing, terjadi pada tahun 2012 ditahan Kejari Kuantan Singingi (Kuansing)
Pemuda ini merupkan anggota LSM Suluh Kuansing, tapi kasus melibatkanya tidak ada kaitan langsung dengan LSM Suluh Kuansing. Dua tersangka ini menjadi anggota LSM ini sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Saat hendak ditahan Kejari kemarin, EA menolak untuk dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya mereka menilai data dari BPKP tidak benar. "Kalau saya ditahan bagaimana saya bisa mengungkapkan kebenaran?," ujar EA dengan nada keras kepada Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, Kamis (21/7/2016) sore.
Tersangka EA dan SM didampingi kuasa hukumnya Zubirman. Aksi penolakan tersebut juga disaksikan oleh dokter yang mendampingi, dan memeriksa kesehatan kedua tersangka.
EA dan SM adalah pengurus kelompok tani Pemuda Sepakat. Atas kasus ini diduga kerugian senilai Rp250 juta. "Tidak ada kaitannya dengan LSM Suluh Kuansing," kata seorang sumber.
Selain menolak ditahan, SM juga menolak untuk memakai ropi 'orenge' dari Kejari. Mereka juga menolak untuk menandatangani surat penahanan.
"Tidak anda tandatangani pun, tetap ditahan," tegas Leo. Akhirnya kedua tersangka korupsi tersebut menandatangi surat tersebut.
Kajari langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa kedua tersangka ke Lapas Telukkuantan. Menurut Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH, penahanan tersebut dilakukan setelah barang bukti dinyatakan lengkap. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2016. (yon)
Komentar Anda :