Tuntut Revisi Pergub No 12/2016
PNS dan Honorer RS AA & RS Petala Bumi Gelar Demo Tutup Mulut
Rabu, 27 Juli 2016 - 12:33:11 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- PNS dan honorer yang bekerja di RSUD Arifin Achmad (AA) dan RS Petala Bumi Pekabaru menggelar demo tutup mulut, Rabu (27/7/2016) di kantor Gubernur Riau.
Walaupun tutup mulut, namun inti tututan mereka meminta dilakukan revisi Pergub No.12/2016 karena dinilai aturan ini mendiskriminasikan mereka.
Para pegawai ini saat demo menggunakan pakaian uniform mereka dan memakai masker mulut. Ini sebagai simbol mereka tidak melakukan orasi seperti kebanyak demo lainnya. Demo berlangsung hingga sekitar 11.30 WIB.
Pegawai ini baru akan mengomong dengan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Karena mereka berpendapat hanya Gubri yang bisa merevisi Pergub Nomor 12 tahun 2016.
Pergub nomor 12 ini mengatur tentang Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) negeri sipil khususnya di Provinsi Riau. "Dalam Pergub ini kita melihat ada perlakukan diskriminatif terhadap tenaga kesehatan,'' kata Drg H Burhanuddin Agung, MM, Koordinator Aksi Tutup Mulut Pegawai RSUD Arifin Achmad dan Petala Bumi.
Dikatakannya, tenaga kesehatan sebenarnya pola kerja dan pola tindak yang tidak bisa disamakan dengan sepenuhnya dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain. Sayangnya, justru di Pergub itu tenaga kerja kesehatan dianggap tidak perlu mendapat TPP sebesar 100 persen sebagai hal nya yang diterima oleh pegawai SKPD lain.
Dampak dari Pergub ini ada kesepakatan karyawan RUSD memilih dua opsi. Opsi pertama, mendapatkan TPP mau 100 persen tapi tanpa jasa pelayanan, atau opsi kedua; 50 persen dengan jasa pelayanan.
"Sebagian besar pegawai memilih opsi pertama. Dampaknya, pegawai rumah sakit tidak mendapatkan jasa pelayanan. Sementara jasa pelayanan itu adalah hak dasar diatur undang undang (yang lebih tinggi dari Pergub-red),'' jelasnya.
Sebab itu kata Burhanuddin, pegawai rumah sakit menuntut gubernur segera mengklarifikasi RSUD Arifin Achmad dan Petala Bumi Pekanabru sebagai SKPD yang berhak mendapatkan TPP berdasarkan kondisi kerja dan risiko kerja.
Kedua, gubernur diminta tetap membayarkan TPP 100 persen bagi seluruh pegawai RSUD demi terwujudnya pelayanan masyarakat yang bertanggungjawab dan profesional.
Dan juga Pemprov Riau diminta segera membayarkan jasa pelayanan kepada seluruh pegawai RSUD Arifin Achmad dan RS Petala Bumi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, dengan memenuhi asas transparansi, keadilan dan kepatuhan.
Menyikapi demo ini, pihak Penrov Riau menyambut dengan melakukan pertemuan dengan 15 perwakilan pengunjukrasa untuk berdialog ke dalam kantor Gubernur Riau. Hingga berita ini dirilis masih berlangsung. (ran)
Komentar Anda :