Digugat Saol Sampah di Pekanbaru, Wako Firdaus Sebut Itu Tanda Masyarakat Cerdas
Senin, 01 Agustus 2016 - 11:17:41 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Perwakilan masyarakat delapan kecamatan Pekanbaru menggandeng LBH Perhimpunan Advokat Indonesia mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru terkait masalah sampah.
Pendaftaran dilakukan 29 Juli lalu. Mereka menggugat Pemko Pekanbaru dan PT Multi Inti Guna (MIG) yang mengelola sampah dengan anggaran sekitar Rp49 miliar.
Lalu Walikota Pekanbaru Firdaus, MT menyikapi hal ini mengatakan, apa dilakukan warga tersebut merupakan hak mereka. Justru katanya itu pertanda warga kota cedas. Itu tandanya masyarakat Pekanbaru cerdas,'' kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus kepada wartawan akhir pekan lalu.
Ia menyambut baik gugatan masyarakat melalui pengadilan negeri terhadap buruknya pengelolaan sampah oleh pemerintah kota dan PT Multi Inti Guna (MIG).
Gugatan tersebut mencerminkan masyarakat Pekanbaru tahu akan hak dan kewajiban dalam mengisi pembangunan. "Saya kira itu bagus, kami berikan apresiasi,'' katanya lagi.
Namun ia juga menekankann kecerdasan masyarakat harus diimbangi tanggung jawab untuk ikut menjaga kebersihan kota. Caranya, dengan mengubah pola pikir dan perilaku ke hidup yang bersih, sehat serta menjaga lingkungan.
''Permasalahan sampah hanyalah sebagian kecil dari kerusakan lingkungan yang dampaknya lebih besar. Maka, kota cerdas juga harus diikuti dengan masyarakatnya dengan menjaga lingkungan yang bersih aman dan damai. Ini merupakan tugas kita semua bukan pemerintah saja,'' tegasnya.
Gugatan clas action itu mengatasnamakan masyarakat delapan kecamatan terdiri dari wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Senapelan, Sukajadi, Tampan, Sail, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, dan Limapuluh.
Ketua tim kuasa hukum masyarakat, Mayandri Suzarman sebelumnya menjelaskan, Pemko Pekanbaru-PT MIG telah mengabaikan hak-hak warga Pekanbaru terutama yang berada di delapan kecamatan tersebut.
Ia menyebutkan, kesemrawutan pengelolaan sampah beberapa waktu lalu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
''Di dalam aturan tersebut, seharusnya warga Pekanbaru berhak mendapatkan haknya berupa pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu,'' katanya.
Akibat buruknya pengelolaan sampah ini, masyarakat Kota Pekanbaru mengalami kerugian materi dan bukan materi yang tidak sedikit.
Karena itu pihaknya menggugat agar Pemko Pekanbaru dan PT MIG meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat di media massa serta di baliho sebanyak 12 buah yang dipasang di setiap jalan protokol dan kecamatan.
Selain itu, Pemko Pekanbaru-PT MIG juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp53 miliar berdasarkan besaran kontrak pengelolaan sampah di delapan kecamatan tersebut. (ant,ras)
Komentar Anda :